Polres OKU ungkap kasus TPPO anak di bawah umur
Rabu, 6 November 2024 9:45 WIB
Ilustrasi - Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aa.
Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial SP (22) dan UP (24) warga Kota Baturaja.
"Untuk korbannya yaitu berinisial YA (15) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Unit PPA Polres OKU saat bertransaksi di salah satu hotel di kawasan Kota Baturaja pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dalam kasus ini pemesan mengorder seorang wanita kepada kedua tersangka.," jelasnya.
Dari pemesanan yang dilakukan melalui telepon genggam tersebut disepakati dengan harga senilai Rp1.000.000 untuk sekali kencan.
"Dari hasil transaksi tersebut, kata dia, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp700.000," ungkapnya.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 lembar pecahan uang Rp100.000 dengan total Rp1.000.000, satu buah karet pengaman yang sudah terbuka, dua buah bungkus lainnya yang belum terbuka dan dua unit telepon genggam.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus perdagangan orang pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO untuk mengantisipasi perdagangan manusia di wilayah itu.
Pembentukan satgas ini menindaklanjuti maraknya kasus perdagangan manusia yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah korban mencapai ribuan orang.
Personel yang terlibat dalam satgas ini tidak hanya dari Satreskrim saja, melainkan fungsi lain seperti Deteksi dan Pembinaan serta Penyuluhan Polres OKU juga dilibatkan untuk menutup ruang serta memberantas sindikat TPPO.
Satgas TPPO akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.
Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial SP (22) dan UP (24) warga Kota Baturaja.
"Untuk korbannya yaitu berinisial YA (15) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Unit PPA Polres OKU saat bertransaksi di salah satu hotel di kawasan Kota Baturaja pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dalam kasus ini pemesan mengorder seorang wanita kepada kedua tersangka.," jelasnya.
Dari pemesanan yang dilakukan melalui telepon genggam tersebut disepakati dengan harga senilai Rp1.000.000 untuk sekali kencan.
"Dari hasil transaksi tersebut, kata dia, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp700.000," ungkapnya.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 lembar pecahan uang Rp100.000 dengan total Rp1.000.000, satu buah karet pengaman yang sudah terbuka, dua buah bungkus lainnya yang belum terbuka dan dua unit telepon genggam.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus perdagangan orang pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO untuk mengantisipasi perdagangan manusia di wilayah itu.
Pembentukan satgas ini menindaklanjuti maraknya kasus perdagangan manusia yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah korban mencapai ribuan orang.
Personel yang terlibat dalam satgas ini tidak hanya dari Satreskrim saja, melainkan fungsi lain seperti Deteksi dan Pembinaan serta Penyuluhan Polres OKU juga dilibatkan untuk menutup ruang serta memberantas sindikat TPPO.
Satgas TPPO akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Indeks pembangunan manusia Sumatera Selatan meningkat jadi 74,76 persen tahun 2025
05 December 2025 8:06 WIB
Pemprov Sumsel manfaatkan penyuluh kesehatan gencarkan edukasi cegah stunting
23 November 2025 6:25 WIB
Lima gajah liar masuk permukiman warga di Kabupaten OKU Selatan, BKSDA cari solusi bersama
24 October 2025 17:38 WIB