Palembang (ANTARA) - Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan periode 2024 - 2029 resmi dilantik.
Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kelas IB Silvi Ariani. Adapun Pimpinan sementara, untuk Ketua DPRD Kabupaten Muba dijabat oleh Afitni Junaidi Gumay dan Wakil Ketua Irwin Zulyani.
Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi di Muba, Rabu, mengatakan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Muba merupakan puncak rangkaian proses pelaksanaan Pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagai sarana demokrasi yang dimaksud untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” katanya.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dengan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah
Kemudian, Anggota DPRD Kabupaten Muba yang baru dilantik, lanjutnya juga diharapkan ikut mengawal Pilkada Serentak tahun 2024. Baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,”ujarnya.
Sandi mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Muba masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha esa Maha kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara kita cintai ini, Aamiin," kata dia.
Selain itu, sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai, Rabu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 45 Anggota DPRD Banyuasin melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni.
Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid menyampaikan ucapan selamat kepada 45 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024.
Selanjutnya, Farid membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.
Kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen.
Hal ini tentunya menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari parpol.Namun demikian digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.
Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kelas IB Silvi Ariani. Adapun Pimpinan sementara, untuk Ketua DPRD Kabupaten Muba dijabat oleh Afitni Junaidi Gumay dan Wakil Ketua Irwin Zulyani.
Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi di Muba, Rabu, mengatakan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Muba merupakan puncak rangkaian proses pelaksanaan Pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagai sarana demokrasi yang dimaksud untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” katanya.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dengan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah
Kemudian, Anggota DPRD Kabupaten Muba yang baru dilantik, lanjutnya juga diharapkan ikut mengawal Pilkada Serentak tahun 2024. Baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,”ujarnya.
Sandi mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Muba masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha esa Maha kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara kita cintai ini, Aamiin," kata dia.
Selain itu, sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai, Rabu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 45 Anggota DPRD Banyuasin melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni.
Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid menyampaikan ucapan selamat kepada 45 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024.
Selanjutnya, Farid membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.
Kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen.
Hal ini tentunya menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari parpol.Namun demikian digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.