Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam dua pekan terakhir mengharmonisasikan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan 73 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
"Raperda dan Raperkada atau produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi itu berasal dari 17 kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Selatan," kata
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, dalam dua pekan ini total ada 86 rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi dengan rincian 13 Raperda yakni satu Raperda Lahat, tiga Raperda Pali, empat Raperda OKU, satu Raperda Musi Rawas, dua Raperda OKU Selatan, satu Raperda OKU Timur, dan dua Raperda Muara Enim.
Sedangkan 73 Raperkada terdiri tujuh Raperkada Kabupaten Muara Enim, dua Muratara, tiga Raperkada OKI, dua Raperkada Banyuasin, enam Raperkada Lahat, sembilan Raperkada Prabumulih.
Kemudian tiga Raperkada Empat Lawang, 23 Raperkada Palembang, lima Raperkada Pagar Alam, dua Raperkada OKU, satu Raperkada Musi Rawas, lima Raperkada OKU Selatan, tiha Raperkada OKU Timur, dua Raperkada Provinsi Sumatera Selatan.
"Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan amanat berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Ilham.
Menurut dia, kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah”, ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berharap, dengan dilakukannya pengharmonisasian itu, Raperda dan Raperkada yang dibentuk taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal ini akan menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.
"Semoga nantinya peraturan perundang-undangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," jelas Kakanwil lham Djaya.
"Raperda dan Raperkada atau produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi itu berasal dari 17 kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Selatan," kata
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, dalam dua pekan ini total ada 86 rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi dengan rincian 13 Raperda yakni satu Raperda Lahat, tiga Raperda Pali, empat Raperda OKU, satu Raperda Musi Rawas, dua Raperda OKU Selatan, satu Raperda OKU Timur, dan dua Raperda Muara Enim.
Sedangkan 73 Raperkada terdiri tujuh Raperkada Kabupaten Muara Enim, dua Muratara, tiga Raperkada OKI, dua Raperkada Banyuasin, enam Raperkada Lahat, sembilan Raperkada Prabumulih.
Kemudian tiga Raperkada Empat Lawang, 23 Raperkada Palembang, lima Raperkada Pagar Alam, dua Raperkada OKU, satu Raperkada Musi Rawas, lima Raperkada OKU Selatan, tiha Raperkada OKU Timur, dua Raperkada Provinsi Sumatera Selatan.
"Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan amanat berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ungkap Ilham.
Menurut dia, kegiatan pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah”, ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel berharap, dengan dilakukannya pengharmonisasian itu, Raperda dan Raperkada yang dibentuk taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal ini akan menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.
"Semoga nantinya peraturan perundang-undangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," jelas Kakanwil lham Djaya.