Palembang (ANTARA) - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan terhadap tujuh notaris di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel sebagai respons atas permintaan pihak Kepolisian di daerah itu.

"Rapat itu sebagai tindak lanjut dari surat yang masuk dari penyidik Kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, rapat pemeriksaan notaris itu dipimpin Wakil Ketua MKN Sumsel Ahmad Wasil dari unsur notaris, diikuti dan dihadiri anggota MKN Ika Ahyani Kurniawati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah, Siti Hikmah Nuraeni mewakili unsur notaris, Lius Eka Brahma Saputra mewakil unsur notaris, dan AKBP Heri Yuniawan dari unsur ahli/Kepolisian.

Agenda rapat tersebut menindaklanjuti hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh notaris untuk didengarkan keterangannya secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.
Setelah mendengarkan keterangan langsung dari notaris yang bersangkutan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan.

Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi MKN.

Dari tujuh Notaris yang dipanggil, lima orang hadir dan dua berhalangan. Terhadap notaris yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemanggilan kedua.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengungkapkan bahwa melalui kegiatan itu MKN provinsi telah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.

Selain itu juga memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban untuk merahasiakan isi akta, jelas Ilham Djaya.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024