Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 312 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Baturaja, Kabupaten OKU, Mirullah di Baturaja, Senin mengatakan, pada momen hari besar keagamaan umat Muslim tahun ini tercatat sebanyak 312 warga binaan penghuni rutan setempat menerima remisi atau potongan masa tahanan.

312 warga binaan yang mendapat remisi terdiri atas Remisi Khusus (RK) I sebanyak 311 orang dan satu orang narapidana RK II atau langsung bebas.

Masing-masing narapidana mendapat RK I atau potongan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

Dia menjelaskan, rata-rata warga binaan yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal.
"Untuk remisi langsung bebas tahun ini ada satu orang warga binaan dengan kasus pencurian," jelasnya.

Menurut dia, para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat.

"Remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," tegasnya.

Ia berharap dengan diberikannya remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman atas perbuatannya.

"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana yang beruntung," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024