Palembang (ANTARA) -
BPJAMSOSTEK Cabang Muara Enim menyerahkan santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas 11 kasus kematian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Muara Enim Ruszian Deddy di Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu, mengatakan bahwa melalui Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pratama OKU Baturaja, pihaknya telah membayarkan santunan kematian sebanyak 11 kasus kematian dengan jumlah klaim sebesar Rp462 juta.
“Penyerahan klaim santunan kematian ini merupakan wujud komitmen BPJAMSOSTEK di Kabupaten OKU Timur untuk perlindungan seluruh pekerja," katanya.
Ia menambahkan pembayaran tersebut juga bertujuan untuk memastikan para pekerja bebas dari risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK. Program itu memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan, bahkan meninggal mendadak di tempat kerja.Ia pun mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan para pekerja mengikuti BPJAMSOSTEK untuk meminimalkan risiko dari bekerja.
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian tidak bisa kita prediksi, dengan menjadi peserta BPJAMSISTEK kami berharap dapat meningkatkan kenyamanan dalam bekerja," katanya.