Palembang (ANTARA) -
Tim Opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan melakukan penggerebekan sebuah gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI).
 
"Hari ini, tim kami melakukan penggerebekan dibantu puluhan personel gabungan Denpom Palembang, Satreskrim Polres OI dan Satpol PP Kabupaten OI di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo di kantornya, Sabtu.
 
Awalnya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi WhatApps bantuan polisi Polda Sumsel, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan tindak lanjut pembongkaran.
 
Pada saat didatangi dan akan dilakukan pembongkaran, petugas sama sekali tak mendapati aktivitas di dalam gudang, baik pengolahan maupun penimbunan BBM.
 
Berdasarkan keterangan dari Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir diketahui bahwa bangunan gudang tersebut memang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab OI.
 
Namun, saat dilakukan kegiatan pembongkaran di dalam gudang tak berpenghuni itu didapati dan diamankan beberapa Barang Bukti (BB) penimbunan dan pengolahan BBM Ilegal jenis solar, diantaranya satu unit Tedmond kapasitas 3.000 liter dalam keadaan kosong, dan 10 unit babytank kapasitas 1.000 liter juga dalam keadaan kosong.
 
"Seluruh barang bukti itu kita sita dan diamankan di Polres Ogan Ilir untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk tengah memburu pemilik gudang yang telah diketahui identitas nya," katanya.
 
Dalam kesempatan itu, AKBP Bagus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghentikan segala macam praktik Illegal Things, termasuk menimbun dan mengolah BBM Ilegal.
 
Kepada masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka masing-masing.

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024