Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) mengingatkan  partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak mencuri start kampanye setelah pengumuman hasil daftar calon tetap (DCT).

“Setelah pengumuman DCT, kami mengingatkan seluruh parpol agar tidak mencuri start kampanye sebelum waktu tahapan masa kampanye,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin di Palembang, Sabtu.

Dalam masa kampanye, katanya, setiap parpol diharapkan melakukan praktik-praktik demokrasi yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat di Sumsel.

“Saya yakin dan percaya masyarakat Sumsel akan banyak lebih rasionalitas untuk memilih. Maka dari itu, lakukanlah upaya-upaya pendekatan kepada pemilik itu dengan cara yang tidak salah dan profesional,” kata Amrah.

Sebelumnya, KPU Sumsel menetapkan menetapkan DCT sebanyak 1.080 calon legislatif DPRD di provinsi itu.

"Kami telah menyeleksi dan verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.083 bacaleg. Sehingga, kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 caleg yang memenuhi syarat (ms). Sedangkan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) itu sebanyak tiga orang," ujarnya.

Sedangkan, calon anggota DPD yang ditetapkan oleh KPU RI untuk dapil Sumsel sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tms.

Ia menjelaskan bacaleg DPRD Sumsel yang dinyatakan tms itu dikarenakan mereka hingga tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).

"Sedangkan, calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms, sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.