Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan asimilasi dan integrasi kepada 3.097 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di provinsi setempat sepanjang Januari hingga September 2023.
"Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi daya tampung (over capacity), kami memberikan asimilasi dan integrasi kepada WBP," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, berdasarkan data hingga September 2023 terdapat sekitar 1.000 narapidana yang memenuhi persyaratan diberikan asimilasi atau proses pembinaan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat
Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian narapidana tersebut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu per dua masa pidana.
Selain asimilasi, untuk mengatasi masalah over capacity penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pihaknya juga memberikan hak integrasi atau pemberian pembebasan bersyarat kepada WBP.
Berdasarkan data lebih dari 2.000 narapidana telah mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).
Meskipun telah dilakukan upaya asimilasi dan integrasi, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel hingga kini masih cukup banyak mencapai 15.000 orang lebih atau di atas 100 persen dari kapasitas daya tampung lapas dan rutan yang hanya untuk 7.000 orang, ujar Kakanwil Ilham.
"Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi daya tampung (over capacity), kami memberikan asimilasi dan integrasi kepada WBP," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, berdasarkan data hingga September 2023 terdapat sekitar 1.000 narapidana yang memenuhi persyaratan diberikan asimilasi atau proses pembinaan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat
Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian narapidana tersebut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu per dua masa pidana.
Selain asimilasi, untuk mengatasi masalah over capacity penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pihaknya juga memberikan hak integrasi atau pemberian pembebasan bersyarat kepada WBP.
Berdasarkan data lebih dari 2.000 narapidana telah mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).
Meskipun telah dilakukan upaya asimilasi dan integrasi, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel hingga kini masih cukup banyak mencapai 15.000 orang lebih atau di atas 100 persen dari kapasitas daya tampung lapas dan rutan yang hanya untuk 7.000 orang, ujar Kakanwil Ilham.