BPJS Kesehatan Palembang infokan integrasi jaminan kesehatan

id BPJS Kesehatan, bpjs, bpjs kesehatan Palembang, sosialisasikan integrasi jamkes, jamkes, integrasi jamkes

BPJS Kesehatan Palembang infokan integrasi jaminan kesehatan

Kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang menggalakkan sosialisasi integrasi jaminan kesehatan (jamkes) di wilayah Sumatera Selatan.

"Kegiatan sosialisasi itu digalakkan karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagi mereka belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Palembang Hendra Kurniawan di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh pemprov, pemkot/pemkab.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan integrasi jaminan kesehatan daerah ke BPJS Kesehatan, di mana saat ini untuk Provinsi Sumsel sudah mendeklarasikan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Healt Coverage) ke BPJS Kesehatan dengan cakupan peserta per Oktober 2023 tercatat 8, 4 juta jiwa.

Berdasarkan data tersebut, sekitar 96,56 persen penduduk telah terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan integrasi jamkes diharapkan tidak ada lagi keluhan masyarakat bahwa terdapat pasien yang ditelantarkan pihak rumah sakit akibat belum terdaftar sebagai peserta atau kartu non-aktif.

Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin semuanya telah mendapatkan predikat Universal Healt Coverage (UHC).

Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dengan jaminan BPJS Kesehatan apabila telah melakukan pendaftaran dan melakukan pembayaran iuran JKN.

Peserta yang menunggak iuran JKN maka kepesertaan Program JKN akan dinonaktifkan dan akan aktif kembali ketika telah melakukan kewajiban membayar iuran JKN.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta jamkes meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan bukan PBI jamkes.

Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yaitu peserta JKN yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam hal ini Kementerian Sosial yang dikenal dengan peserta PBI JK yang dibiayai oleh APBN dengan kepesertaan ditetapkan melalui SK Kemensos.

Peserta bukan PBI jamkes yaitu peserta yang terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pegawai swasta.

Peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa dikenal dengan peserta mandiri yakni pekerja mandiri di luar hubungan kerja, orang perorangan yang tidak menerima gaji/upah.

Peserta bukan pekerja (BP) terdiri atas investor, pemberi kerja, penerima pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan, atau BP yang mampu membayar iuran.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh pemprov, pemkab/pemkot dengan integrasi jaminan kesehatan daerah ke BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Dinas Sosial Kota Palembang Azhari mengatakan pihaknya dapat mendaftarkan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun peserta menunggak yang memerlukan pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang dan BPJS Kesehatan.

Pengurusan pendaftaran peserta menjadi peserta PBPU/BP pemda, katanya, harus dilakukan anggota keluarga yang terdapat dalam kartu keluarga dan dipastikan tidak dipungut biaya dalam pengajuan tersebut untuk menjadi peserta PBPU/BP pemda.

Ia mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang ingin beralih ke BP pemda sebenarnya mudah mengurusnya.

Sebelum pindah jenis kepesertaan menjadi tanggungan pemerintah daerah atau PBPU/BP pemda, katanya, hendaknya peserta memastikan dahulu data kelengkapan yang harus diajukan ke Dinsos dan memastikan NIK peserta terdaftar di daftar kependudukan.