Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menyiapkan audit dana kampanye partai politik (parpol) di daerah itu menjelang Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya di Baturaja, Senin mengatakan, KPU RI telah melakukan sosialisasi ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait sejumlah persiapan yang akan dilaksanakan menjelang pemilu, termasuk mengenai peraturan KPU tentang kampanye dan laporan dana kampanye.

"Laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh auditor independen untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan dana kampanye setiap parpol peserta pemilu," ujarnya.

Dia mengatakan KPU OKU telah menyiapkan auditor untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye dari 18 parpol yang ada di wilayah itu.

"Setiap parpol memiliki kewajiban mengisi laporan dana kampanye untuk diaudit oleh tim auditor guna memastikan kebenarannya," ujarnya.

Menurut dia, dana kampanye untuk kampanye pasangan calon dan parpol harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye di bank yang ditunjuk oleh KPU.


Pasangan calon dan parpol wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU yang disampaikan dalam tiga tahap, yaitu laporan awal dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

"Dalam audit ada yang namanya rekening khusus dan laporan awal dari dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Dia menegaskan pengawasan dana kampanye ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa dana kampanye digunakan secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan pemilu jujur dan adil.

"Pengawasan ini juga untuk mencegah terjadinya politik uang dalam Pemilu 2024," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024