Palembang (ANTARA) - Manager Komunikasi PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) Sendy Rudianto mengingatkan warga Kota Palembang untuk memperhatikan keamanan instalasi listrik di rumah guna mencegah insiden kebakaran 

“Kami mengimbau warga Kota Palembang untuk memperhatikan keamanan jaringan  instalasi listrik di rumah guna mencegah insiden kebakaran,” kata Sendy di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan kebanyakan warga itu mengabaikan keamanan dari instalasi listrik di rumah, sebab keberadaan dari instalasi listrik itu sendiri tidak tampak oleh mata.

Kemudian, ketika seorang warga yang menambah daya listrik rumah itu juga tidak melakukan pemeliharaan dan pembaharuan terhadap instalasi listrik terutama pada bagian kabel dan pemutus sirkuit miniatur (mini circuit breaker/MCB).

Maka dari itu, ketika menambah daya itu harus memperhatikan instalasi listrik, terutama pada bagian kabel dan MCB, karena setiap menambahkan daya itu kabel dan MCB spesifikasi yang dianjurkan itu berbeda-beda.

Apabila kabel yang lama itu masih digunakan saat menambah daya listrik akan menjadi pemicu kebakaran, karena kabel itu memiliki kapasitas daya tahan dan hantar yang berbeda-beda.

Lalu, untuk pemasangan MCB itu harus menyesuaikan dengan besaran arus listrik yang ada di rumah masing-masing.

“Misal besar arus listrik di rumah itu sebesar 900 VA, maka MCB yang digunakan sebesar 4 ampere, jika melebihi angka tersebut, maka MCB itu tidak bekerja apabila adanya beban lebih, karena fungsinya ini juga sebagai pengaman ketika adanya korsleting listrik,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta warga tidak mengambil atau menyambung listrik dari tiang hanya untuk menambah daya listrik di rumah dan mengutak-atik kWh meter listrik karena arus yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan membahayakan pelanggan.

“Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tersengat, beban listrik di sekitar rumah menjadi berlebih atau overload, sampai dengan kebakaran karena daya listrik yang masuk tidak terukur dan tidak sesuai dengan kapasitas kabel di rumah, dan sangat dilarang, namun apabila masih ditemukan kegiatan tersebut, maka akan ditindak secara hukum, dengan sanksi denda ataupun dipenjarakan,” kata Sendy.

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024