Palembang (ANTARA) - Manager Komunikasi PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) Sendy Rudianto mengingatkan warga Kota Palembang untuk memperhatikan keamanan listrik di rumah guna mencegah kebakaran akibat korsleting listrik.
“Kami mengimbau warga Kota Palembang untuk memperhatikan keamanan instalasi listrik di rumah guna mencegah insiden kebakaran,” kata Sendy di Palembang, Jumat.
Ia mengatakan, kebanyakan warga itu mengabaikan keamanan dari instalasi listrik di rumah, sebab keberadaan dari instalasi listrik itu sendiri tidak tampak oleh mata.
Kemudian, ketika seorang warga yang menambah daya listrik rumah itu juga tidak melakukan pemeliharaan dan pembaharuan terhadap instalasi listrik terutama pada bagian kabel dan pemutus sirkuit miniatur (mini circuit breaker/MCB).
Maka dari itu, ketika menambah daya harus memperhatikan instalasi listrik, terutama pada bagian kabel dan MCB, karena setiap menambahkan daya itu kabel dan MCB spesikasi yang dianjurkan itu berbeda-beda.
Apabila kabel yang lama itu masih digunakan saat menambah daya listrik akan menjadi pemicu kebakaran, karena kabel itu memiliki kapasitas daya tahan dan hantar yang berbeda-beda.
Lalu, untuk pemasangan MCB itu harus menyesuaikan dengan besaran arus listrik yang ada di rumah masing-masing.
“Misal besar arus listrik di rumah itu sebesar 900 VA, maka MCB yang digunakan sebesar 4 ampere, jika melebihi angka tersebut, maka MCB itu tidak bekerja apabila adanya beban lebih, karena fungsi MCB ini juga sebagai pengaman ketika adanya korsleting listrik,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta warga tidak mengambil atau menyambung listrik dari tiang hanya untuk menambah daya listrik di rumah dan mengutak-atik kWh meter listrik karena arus yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan membahayakan pelanggan.
“Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tersengat, beban listrik di sekitar rumah menjadi 'overload', sampai dengan kebakaran karena daya listrik yang masuk tidak terukur dan tidak sesuai dengan kapasitas kabel di rumah, dan sangat dilarang, namun apabila masih ditemukan kegiatan tersebut, maka akan ditindak secara hukum, dengan sanksi denda ataupun dipenjarakan,” kata Sendy
Berita Terkait
Muba tingkatkan kesadaran keamanan informasi
Jumat, 15 November 2024 19:04 Wib
Penerapan transformasi keamanan digital cegah judi daring
Senin, 11 November 2024 9:30 Wib
Muara Enim gelar sosialisasi keamanan informasi cegah kebocoran data
Jumat, 8 November 2024 19:24 Wib
PSSI tambah 103 unit kamera pengawas dukung keamanan SUGBK
Jumat, 8 November 2024 16:22 Wib
Bapanas: Pangan terkontaminasi bisa sebabkan diare dan hepatitis
Jumat, 8 November 2024 9:56 Wib
NATO: Pengiriman pasukan Korut ke Rusia ancam keamanan global
Kamis, 7 November 2024 10:24 Wib
Warga OKU diimbau bijak tanggapi isu negatif jelang Pilkada 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 18:29 Wib
Diskominfo OKI buat inovasi sistem layanan keamanan informasi
Kamis, 31 Oktober 2024 11:19 Wib