Palembang (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palembang, Sumatera Selatan mengatakan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di daerah itu menggunakan sebagian lahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan setempat.
"Untuk menggunakan area Lapas Perempuan tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang berkoordinasi dengan pihak lapas dan Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata Kepala Dinas PUPR Palembang Akhmad Bastari di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang di lingkungan dalam Kota Palembang berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga hal itu dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas warga setempat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Palembang sedang membangun sistem pengolahan air limbah domestik terpusat dengan jaringannya ada yang masuk atau menggunakan lahan milik masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta.
Terkait dengan penggunaan lahan di area Lapas Perempuan Kota Palembang dilakukan koordinasi dengan pihak lapas dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Untuk membahas mengenai rencana sambungan pengolahan limbah perkotaan yang bersinggungan dengan area Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang di Jalan Merdeka yang notabene merupakan satker di bawah tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Sumsel, dilakukan silaturahmi dengan Kakanwil Ilham Djaya dan jajaran," katanya.
Dengan dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat, pihaknya optimistis pembangunan IPAL bisa berjalan sesuai dengan rencana dan selesai tepat waktu pada Agustus 2023.
Pemerintah Kota Palembang menargetkan pemasangan 21.000 sambungan IPAL untuk permukiman dan perusahaan hingga 2025.
Pemasangan sambungan tersebut, difokuskan di kawasan yang terdekat dari pipa jaringan induk, yakni kawasan anak Sungai Sekanak Lambidaro.
Untuk mempercepat pembangunan jaringan pipa sambungan IPAL, pada tahun ini Pemkot Palembang menganggarkan Rp26 miliar dan Pemprov Sumsel Rp20 miliar.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pada dasarnya pihaknya mendukung program Dinas PUPR dalam upaya penyelamatan lingkungan untuk memperoleh derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
"Namun, untuk menggunakan lahan lapas, kami perlu melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Eselon I Pembina yang bertanggung jawab atas tata kerja lapas," ujar dia.
"Untuk menggunakan area Lapas Perempuan tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang berkoordinasi dengan pihak lapas dan Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata Kepala Dinas PUPR Palembang Akhmad Bastari di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang di lingkungan dalam Kota Palembang berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga hal itu dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas warga setempat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Palembang sedang membangun sistem pengolahan air limbah domestik terpusat dengan jaringannya ada yang masuk atau menggunakan lahan milik masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta.
Terkait dengan penggunaan lahan di area Lapas Perempuan Kota Palembang dilakukan koordinasi dengan pihak lapas dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Untuk membahas mengenai rencana sambungan pengolahan limbah perkotaan yang bersinggungan dengan area Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang di Jalan Merdeka yang notabene merupakan satker di bawah tanggung jawab Kanwil Kemenkumham Sumsel, dilakukan silaturahmi dengan Kakanwil Ilham Djaya dan jajaran," katanya.
Dengan dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat, pihaknya optimistis pembangunan IPAL bisa berjalan sesuai dengan rencana dan selesai tepat waktu pada Agustus 2023.
Pemerintah Kota Palembang menargetkan pemasangan 21.000 sambungan IPAL untuk permukiman dan perusahaan hingga 2025.
Pemasangan sambungan tersebut, difokuskan di kawasan yang terdekat dari pipa jaringan induk, yakni kawasan anak Sungai Sekanak Lambidaro.
Untuk mempercepat pembangunan jaringan pipa sambungan IPAL, pada tahun ini Pemkot Palembang menganggarkan Rp26 miliar dan Pemprov Sumsel Rp20 miliar.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pada dasarnya pihaknya mendukung program Dinas PUPR dalam upaya penyelamatan lingkungan untuk memperoleh derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
"Namun, untuk menggunakan lahan lapas, kami perlu melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Eselon I Pembina yang bertanggung jawab atas tata kerja lapas," ujar dia.