Sumsel targetkan Pergub Sawit Berkelanjutan rampung 2023
Kamis, 17 November 2022 17:35 WIB
Sejumlah pekerja kebun kelapa sawit memilah dan mengangkut hasil panen di kawasan Kalidoni Palembang, Sumsel, Rabu (22/3). (ANTARA FOTO/Feny Selly/ama/17)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) dirampungkan pada Juli 2023 dengan melahirkan produk hukum berupa Peraturan Gubernur.
Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Agus Darwa mengatakan setelah Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) maka dapat dijadikan acuan berbagai pihak untuk memastikan tata kelola perkebunan sawit di Sumsel berkelanjutan.
“Berkelanjutan itu maksudnya bagaimana tata kelola perkebunan dapat bermanfaat, tidak mencemari dan merusak lingkungan. Serta, bermanfaat dari tingkat petani hingga pengusaha,” kata Agus setelah membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan dokumen RAD-KSB Sumsel di Palembang, Kamis.
Ia mengatakan banyak isu berbau kampanye hitam bertebaran terkait perkebunan sawit sehingga menuntut Indonesia memastikan penerapan tata kelola sawit berkelanjutan.
Adanya RAD-KSB yang merupakan turunan dari Rencana Aksi Nasional (RAN-KSB) ini diharapkan menjadi solusi untuk memerangi kampanye hitam yang bertujuan agar produk sawit Indonesia tak diterima pasar internasional.
Oleh karena itu, setelah RAD-KSB Sumsel ini menjadi Pergub nanti akan ada sanksi yang mengikat para pelaku sawit jika melanggar aturan.
“Saat ini sedang proses uji publik. Yang jelas untuk jadi Pergub itu banyak syarat, seperti halnya syarat untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Nanti akan dibicarakan apakah ISPO akan dimasukkan dalam RAD-KSB,” ujar dia.
Konsultasi publik RAD-KSB ini melibatkan para pihak dari unsur OPD Provinsi Sulmatera Selatan, Balai Konservasi, TRGD, Asosiasi Pengusaha Sawit maupun Asosiasi Petani Sawit, Akademisi, Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi, dan lainnya.
Salah satu pihak yang terlibat yakni lembaga non profit World Agroforestry (Icraf).
Koordinator Proyek Peat-IMPACT World Agroforestry Indonesia Feri Johana mengatakan pihaknya mengawal RAD-KSB Sumsel ini sesuai dengan visi misi secara nasional RAN-KSB.
Mandat penyusunan RAD-KSB menjadi peluang bagi pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan para pihak untuk dapat mewujudkan komitmen perbaikan tata kelola sawit secara berkelanjutan.
RAD-KSB juga merupakan arah pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.
Sejauh ini pertanian dan perkebunan menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat Provinsi Sumatera Selatan, termasuk di dalamnya komoditas kelapa sawit dengan luas areal mencapai 1 juta hektare.
Dengan luasan yang cukup signifikan itu dibutuhkan perencanaan yang komprehensif untuk dapat mengelola lahan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan agar selaras dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca menjadi 29 persen secara mandiri, kata dia.
Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Agus Darwa mengatakan setelah Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) maka dapat dijadikan acuan berbagai pihak untuk memastikan tata kelola perkebunan sawit di Sumsel berkelanjutan.
“Berkelanjutan itu maksudnya bagaimana tata kelola perkebunan dapat bermanfaat, tidak mencemari dan merusak lingkungan. Serta, bermanfaat dari tingkat petani hingga pengusaha,” kata Agus setelah membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan dokumen RAD-KSB Sumsel di Palembang, Kamis.
Ia mengatakan banyak isu berbau kampanye hitam bertebaran terkait perkebunan sawit sehingga menuntut Indonesia memastikan penerapan tata kelola sawit berkelanjutan.
Adanya RAD-KSB yang merupakan turunan dari Rencana Aksi Nasional (RAN-KSB) ini diharapkan menjadi solusi untuk memerangi kampanye hitam yang bertujuan agar produk sawit Indonesia tak diterima pasar internasional.
Oleh karena itu, setelah RAD-KSB Sumsel ini menjadi Pergub nanti akan ada sanksi yang mengikat para pelaku sawit jika melanggar aturan.
“Saat ini sedang proses uji publik. Yang jelas untuk jadi Pergub itu banyak syarat, seperti halnya syarat untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Nanti akan dibicarakan apakah ISPO akan dimasukkan dalam RAD-KSB,” ujar dia.
Konsultasi publik RAD-KSB ini melibatkan para pihak dari unsur OPD Provinsi Sulmatera Selatan, Balai Konservasi, TRGD, Asosiasi Pengusaha Sawit maupun Asosiasi Petani Sawit, Akademisi, Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi, dan lainnya.
Salah satu pihak yang terlibat yakni lembaga non profit World Agroforestry (Icraf).
Koordinator Proyek Peat-IMPACT World Agroforestry Indonesia Feri Johana mengatakan pihaknya mengawal RAD-KSB Sumsel ini sesuai dengan visi misi secara nasional RAN-KSB.
Mandat penyusunan RAD-KSB menjadi peluang bagi pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan para pihak untuk dapat mewujudkan komitmen perbaikan tata kelola sawit secara berkelanjutan.
RAD-KSB juga merupakan arah pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya.
Sejauh ini pertanian dan perkebunan menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat Provinsi Sumatera Selatan, termasuk di dalamnya komoditas kelapa sawit dengan luas areal mencapai 1 juta hektare.
Dengan luasan yang cukup signifikan itu dibutuhkan perencanaan yang komprehensif untuk dapat mengelola lahan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan agar selaras dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca menjadi 29 persen secara mandiri, kata dia.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inovasi terobosan benih perkuat ketahanan iklim di sektor kelapa sawit Indonesia
17 November 2025 16:24 WIB
299 petani Aceh raih Sertifikasi RSPO, didukung oleh inisiatif petani Sinar Mas Agribusiness and Food
06 November 2025 16:49 WIB
Saat semangat bertemu peluang, PT Sawit Mas Sejahtera dukung bakat talenta kuliner daerah
29 October 2025 19:03 WIB
Bibit unggul Topaz siap dukung produktivitas sawit petani Musi Rawas Sumsel
15 September 2025 16:26 WIB