Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Tommy Sumardi menceritakan awal perkenalannya dengan terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra sekitar pada 1998.
"Saya kenal Djoko Tjandra sejak 1998, dulu sebagai temen saja karena saya pernah kerja sama beliau di Taman Anggrek," kata Tommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.
"Kedekatan saya sama beliau ketika diminta buka (pusat perbelanjaan) Taman Anggrek. Pada saat itu ada saudara saya di Polda Metro Jaya sebagai Kabag Ops Polda Metro, dia (Djoko Tjandra) minta bantuan, kalau bisa polisi jaga di sana, terus pembangunan Taman Anggrek saya ikut bangun di situ," tambah Tommy.
Djoko Tjandra lalu pada sekitar Maret 2020 menghubungi Tommy untuk minta tolong mengecek status Djoko di Daftar Pencarian Orang (DPO).
Djoko Tjandra seharusnya menjalani vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk DPO Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
"Beliau minta tolong dicek DPO-nya karena menurutnya, beliau sudah bebas di luar negeri tapi kok ini masih nyangkut? Tolong dicek ke NCB (National Central Bureau) Interpol," tambah Tommy.
Tommy pun mencari temannya yang bertugas di NCB Interpol Mabes Polri dan ia punya satu teman di situ yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.
"Maka saya cari teman di NCB, jatuhlah Prasetijo, dia cek untuk DPO bukan red 'notice'. Saya sampaikan ke Pak Djoko 'Pak ada isinya sekian, ada duitnya Rp3 miliar'. Dia katakan 'OK you urus dah' kemudian saya minta Rp15 miliar, tapi dikatakan jangan segitu dong, jadi ya sudah Rp10 miliar saja," ungkap Tommy.
Tommy mengaku ia tidak merinci apa yang akan dilakukannya dengan uang Rp10 miliar tersebut.
"Saya kenal Djoko Tjandra sejak 1998, dulu sebagai temen saja karena saya pernah kerja sama beliau di Taman Anggrek," kata Tommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.
"Kedekatan saya sama beliau ketika diminta buka (pusat perbelanjaan) Taman Anggrek. Pada saat itu ada saudara saya di Polda Metro Jaya sebagai Kabag Ops Polda Metro, dia (Djoko Tjandra) minta bantuan, kalau bisa polisi jaga di sana, terus pembangunan Taman Anggrek saya ikut bangun di situ," tambah Tommy.
Djoko Tjandra lalu pada sekitar Maret 2020 menghubungi Tommy untuk minta tolong mengecek status Djoko di Daftar Pencarian Orang (DPO).
Djoko Tjandra seharusnya menjalani vonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk DPO Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
"Beliau minta tolong dicek DPO-nya karena menurutnya, beliau sudah bebas di luar negeri tapi kok ini masih nyangkut? Tolong dicek ke NCB (National Central Bureau) Interpol," tambah Tommy.
Tommy pun mencari temannya yang bertugas di NCB Interpol Mabes Polri dan ia punya satu teman di situ yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.
"Maka saya cari teman di NCB, jatuhlah Prasetijo, dia cek untuk DPO bukan red 'notice'. Saya sampaikan ke Pak Djoko 'Pak ada isinya sekian, ada duitnya Rp3 miliar'. Dia katakan 'OK you urus dah' kemudian saya minta Rp15 miliar, tapi dikatakan jangan segitu dong, jadi ya sudah Rp10 miliar saja," ungkap Tommy.
Tommy mengaku ia tidak merinci apa yang akan dilakukannya dengan uang Rp10 miliar tersebut.