Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2014-2019 Elizon dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Selain Ramlan, KPK pada Senin (27/4) juga telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AH) sebagai tersangka.
Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim Agus Firmansyah terkait suap di Dinas PUPR
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim dieksekusi ke Rutan Palembang terbukti terima suap
Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim, KPK panggil Anggota DPRD Muara Enim Samudra Kelana
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Selain Ramlan, KPK pada Senin (27/4) juga telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AH) sebagai tersangka.
Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim Agus Firmansyah terkait suap di Dinas PUPR
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim dieksekusi ke Rutan Palembang terbukti terima suap
Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim, KPK panggil Anggota DPRD Muara Enim Samudra Kelana
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR