Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AH) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Aries, KPK juga memanggil mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim Agus Firmansyah terkait suap di Dinas PUPR
Sementara untuk pemanggilan saksi, KPK juga memanggil mantan Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Fitrianzah sebagai saksi untuk tersangka Ramlan.
KPK telah mengumumkan Aries dan Ramlam sebagai tersangka pada Senin (27/4) dan kemudian menahan keduanya di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Jakarta.
Baca juga: Kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim, KPK panggil Anggota DPRD Muara Enim Samudra Kelana
Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian senilai Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Verra terkait suap proyek di Dinas PUPR
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB hingga 25 Juni 2020
Baca juga: ICW nilai proses penangkapan Ketua DPRD Muara Enim bukan hal membanggakan
"Dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Aries, KPK juga memanggil mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim Agus Firmansyah terkait suap di Dinas PUPR
Sementara untuk pemanggilan saksi, KPK juga memanggil mantan Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Fitrianzah sebagai saksi untuk tersangka Ramlan.
KPK telah mengumumkan Aries dan Ramlam sebagai tersangka pada Senin (27/4) dan kemudian menahan keduanya di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Jakarta.
Baca juga: Kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim, KPK panggil Anggota DPRD Muara Enim Samudra Kelana
Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian senilai Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Verra terkait suap proyek di Dinas PUPR
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB hingga 25 Juni 2020
Baca juga: ICW nilai proses penangkapan Ketua DPRD Muara Enim bukan hal membanggakan