Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Penyidik KPK hari ini melanjutkan penahanan tersangka AHB dan tersangka RS masing-masing untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 17 Mei 2020 sampai dengan 25 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dua tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (berlokasi di gedung KPK lama).
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut belum selesai," ujar Ali.
KPK telah mengumumkan dua orang itu sebagai tersangka saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4) dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak Senin (27/4) sampai Sabtu (16/5).
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara
Baca juga: PDIP Sumsel usulkan pemberhentian Aries HB sebagai Ketua DPRD Muara Enim yang ditangkap KPK, Minggu
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Penyidik KPK hari ini melanjutkan penahanan tersangka AHB dan tersangka RS masing-masing untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 17 Mei 2020 sampai dengan 25 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dua tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (berlokasi di gedung KPK lama).
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut belum selesai," ujar Ali.
KPK telah mengumumkan dua orang itu sebagai tersangka saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4) dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak Senin (27/4) sampai Sabtu (16/5).
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara
Baca juga: PDIP Sumsel usulkan pemberhentian Aries HB sebagai Ketua DPRD Muara Enim yang ditangkap KPK, Minggu
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.