Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samudra Kelana dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Adapun Samudra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019. Untuk periode 2019-2024, Samudra kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Muara Enim.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Verra terkait suap proyek di Dinas PUPR

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Baca juga: Penyidik KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Mardalena terkait kasus suap di PUPR
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB hingga 25 Juni 2020

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: ICW nilai proses penangkapan Ketua DPRD Muara Enim bukan hal membanggakan
Baca juga: Begini kronologi penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Minggu pagi

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK tak mau koar-koar, langsung tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Baca juga: Penyidik KPK tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek senilai Rp3 miliar

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024