Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2019.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya, Perumahan Citra Grand City, Palembang.
"Secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya, Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," ungkap Alex.
Setelah diamankan, kata dia, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Baca juga: Penyidik KPK tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif dituntut tujuh tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp3,1 miliar
"Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK, dan tiba pada hari Senin sekitar pukul 08.30 WIB," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sementara itu, ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Alex.
Tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek senilai Rp3 miliar
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya, Perumahan Citra Grand City, Palembang.
"Secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya, Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," ungkap Alex.
Setelah diamankan, kata dia, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Baca juga: Penyidik KPK tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif dituntut tujuh tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp3,1 miliar
"Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK, dan tiba pada hari Senin sekitar pukul 08.30 WIB," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sementara itu, ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Alex.
Tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek senilai Rp3 miliar