Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal tersebut sebagai respons atas pengumuman Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Firli mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim tersebut, menambah jumlah penangkapan tersangka pada triwulan I-2020 menjadi delapan orang dibandingkan pada periode triwulan I-2019 hanya satu orang.
KPK, kata dia, tetap bekerja mengikuti anjuran Pemerintah terkait "social distancing" dan "physical distancing" dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19, tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Firli.
Dua tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (26/4) di Palembang, Sumatera Selatan. KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang.
Kemudian secara paralel, KPK menangkap tersangka Aries pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.
Setelah diamankan, dua tersangka itu kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, diberangkatkan ke Gedung KPK, Jakarta dan tiba pada Senin sekitar pukul 08.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Aris HB dan Ramlan Suryadi jalani pemeriksaan di Gedung KPK, keduanya ditangkap di Palembang kemarin
Baca juga: KPK tangkap dua pejabat penting Muara Enim terkait kasus suap Bupati nonaktif Ahmad Yani
Baca juga: Kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim berpeluang munculkan tersangka baru
Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka tersebut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin sore.
Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan, dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal tersebut sebagai respons atas pengumuman Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Firli mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim tersebut, menambah jumlah penangkapan tersangka pada triwulan I-2020 menjadi delapan orang dibandingkan pada periode triwulan I-2019 hanya satu orang.
KPK, kata dia, tetap bekerja mengikuti anjuran Pemerintah terkait "social distancing" dan "physical distancing" dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19, tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Firli.
Dua tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (26/4) di Palembang, Sumatera Selatan. KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang.
Kemudian secara paralel, KPK menangkap tersangka Aries pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.
Setelah diamankan, dua tersangka itu kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, diberangkatkan ke Gedung KPK, Jakarta dan tiba pada Senin sekitar pukul 08.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Aris HB dan Ramlan Suryadi jalani pemeriksaan di Gedung KPK, keduanya ditangkap di Palembang kemarin
Baca juga: KPK tangkap dua pejabat penting Muara Enim terkait kasus suap Bupati nonaktif Ahmad Yani
Baca juga: Kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim berpeluang munculkan tersangka baru
Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka tersebut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin sore.
Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan, dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.