Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan membutuhkan sebanyak 725 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk ditugaskan di setiap TPS di wilayah setempat saat proses Pilkada Desember 2020 berlangsung.
"Ya, sebanyak 725 orang PPDP yang dibutuhkan sesuai dengan TPS yang ada dan akan segera direkrut," kata Ketua Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan, pembentukan PPDP ini akan dilakukan pada 10 Juli 2020 yang dilaksanakan oleh pihak Penyelenggara di tingkat ad hoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat.
Baca juga: Kabupaten OKU alokasikan Rp63 miliar untuk Pilkada 2020
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati OKU Kuryana Azis-JA maju kembali sebagai pasangan calon petahana di Pilkada 2020
"PPDP terbentuk 10 Juli 2020. Kemudian, pada 11-14 Juli dilakukan Bimtek untuk PPDP," katanya.
Pembentukan PPDP ini nantinya diserahkan ke PPS melalui koordinasi dengan RT/RW setempat degan syarat pendaftaran yaitu usia 20-50 tahun.
"Untuk honor setiap PPDP yaitu sebesar Rp1.000.000 dipotong pajak dan BPJS," tegasnya.
Untuk tugas PPDP ini, lajut dia, salah satunya yaitu berkewajiban menjadi petugas di TPS saat proses pemilihan nanti.
"Menjelang tahapan Pilkada 2020, tugas PPDP yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan pada 15 Juli sampai 1 Agustus 2020 mendatang," ujarnya.
"Ya, sebanyak 725 orang PPDP yang dibutuhkan sesuai dengan TPS yang ada dan akan segera direkrut," kata Ketua Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.
Dia menjelaskan, pembentukan PPDP ini akan dilakukan pada 10 Juli 2020 yang dilaksanakan oleh pihak Penyelenggara di tingkat ad hoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat.
Baca juga: Kabupaten OKU alokasikan Rp63 miliar untuk Pilkada 2020
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati OKU Kuryana Azis-JA maju kembali sebagai pasangan calon petahana di Pilkada 2020
"PPDP terbentuk 10 Juli 2020. Kemudian, pada 11-14 Juli dilakukan Bimtek untuk PPDP," katanya.
Pembentukan PPDP ini nantinya diserahkan ke PPS melalui koordinasi dengan RT/RW setempat degan syarat pendaftaran yaitu usia 20-50 tahun.
"Untuk honor setiap PPDP yaitu sebesar Rp1.000.000 dipotong pajak dan BPJS," tegasnya.
Untuk tugas PPDP ini, lajut dia, salah satunya yaitu berkewajiban menjadi petugas di TPS saat proses pemilihan nanti.
"Menjelang tahapan Pilkada 2020, tugas PPDP yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan pada 15 Juli sampai 1 Agustus 2020 mendatang," ujarnya.