Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Suharminto alias Bedut, legislator PDI Perjuangan yang terlibat onar dalam insiden perusakan fasilitas rumah dinas bupati dan pelemparan botol bir di aula pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bakal lolos dari jerat hukum setelah polisi hanya menetapkannya sebagai saksi untuk tersangka Yoyok, temannya yang ikut membuat kegaduhan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho, Jumat, mengatakan bahwa penetapan Yoyok menjadi tersangka, sedangkan Suharminto sebagai saksi karena Yoyok yang melakukan aksi perusakan, bukan Bedut.
"Yang melakukan perusakan hanya satu. Akan tetapi, jika kemudian ada bahasa kegaduhan, kami sedang mendalami lagi," kata Ardyan saat gelar perkara di hadapan sejumlah awak media di Tulungagung.
Saat pers rilis darat itu, Yoyok mengenakan setelan abu-abu dan pelindung masker.
Dia terlihat pasrah saat Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudho mengumumkan status barunya sebagai tersangka tunggal insiden perusakan dan pelemparan aula pendopo menggunakan botol bir kosong.
Ardyan menegaskan bahwa penetapan status keduanya sudah melalui penyelidikan dan pendalaman.
Yoyok yang akhirnya mengakui melakukan tindakan perusakan toples jajan nastar dengan cara membantingnya ke lantai.
Yoyok pula yang kemudian melemparkan botol bir ke tengah pendopo dan manaruh sebotol minuman keras merek impor di meja tamu rumah dinas bupati.
"Akan tetapi, apabila memang ada bahasa kegaduhan, kami akan dalami lagi ini. Kami akan periksa-periksa lagi. Tetap yang laporan lain sedang kami dalami lagi semua," katanya.
Penetapan Yoyok menjadi tersangka ini persis dugaan sejumlah pihak, termasuk pelapor dari Satpol PP Tulungagung.
Dalam kesaksian mereka di hadapan awak media dan pejabat terkait, beberapa petugas jaga pendopo dari salah satu regu satpol PP mengatakan bahwa Subarninto alias Bedut yang pertama berbuat onar, termasuk aksi membanting toples jajanan Lebaran di ruang tamu pendopo serta melempar botol minuman keras.
"Kami melapor karena melihat sendiri kejadiannya. Bukti-buktinya juga ada," kata salah satu petugas yang tidak mau disebut namanya karena alasan keamanan.
Sebelumnya, ada dua laporan terkait dengan aksi koboi yang dilakukan oleh Suharminto bersama Yoyok.
Pertama, laporan perusakan yang dibuat oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Kedua, pelaporan oleh 40 tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pada laporan kedua, pelapor menyebut Bedut juga mengancam Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Dari laporan pertama, Yoyok kemudian ditetapkan menjadi tersangka perusakan. Dalam kasus ini, pecahan botol bir, sisa minuman alkohol, dan toples dijadikan barang bukti.
Terkait dengan aksi koboi sebagaimana yang dilaporkan 40 tokoh masyarakat, Ardyan mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses.
Akan tetapi, dia bilang bahwa Bedut sudah diperiksa.
"(Suharminto) sudah (diperiksa). Dia mengakui ke pendopo (malam itu). Yang banting bir bukan dia. Keterangan saksi bukan dia," katanya.
Ia melanjutkan, "Soal itu (ancaman) sedang kami dalami lagi. Saksi-saksi semuanya. Yang pengaduan 40 tokoh itu sebagian besar intinya sama (dengan laporan Satpol PP). Terkait dengan kegaduhan, sedang kami dalami lagi."
Polisi belum bisa menjelaskan lebih jauh apakah Bedut datang ke pendopo dalam keadaan mabuk atau tidak.
Menurut Ardyan, pihaknya telah melakukan pemeriksaa terhadap rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, Yoyok yang membanting toples.
Karena kerugian materi yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta rupiah, Yoyok dikenai Pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho, Jumat, mengatakan bahwa penetapan Yoyok menjadi tersangka, sedangkan Suharminto sebagai saksi karena Yoyok yang melakukan aksi perusakan, bukan Bedut.
"Yang melakukan perusakan hanya satu. Akan tetapi, jika kemudian ada bahasa kegaduhan, kami sedang mendalami lagi," kata Ardyan saat gelar perkara di hadapan sejumlah awak media di Tulungagung.
Saat pers rilis darat itu, Yoyok mengenakan setelan abu-abu dan pelindung masker.
Dia terlihat pasrah saat Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudho mengumumkan status barunya sebagai tersangka tunggal insiden perusakan dan pelemparan aula pendopo menggunakan botol bir kosong.
Ardyan menegaskan bahwa penetapan status keduanya sudah melalui penyelidikan dan pendalaman.
Yoyok yang akhirnya mengakui melakukan tindakan perusakan toples jajan nastar dengan cara membantingnya ke lantai.
Yoyok pula yang kemudian melemparkan botol bir ke tengah pendopo dan manaruh sebotol minuman keras merek impor di meja tamu rumah dinas bupati.
"Akan tetapi, apabila memang ada bahasa kegaduhan, kami akan dalami lagi ini. Kami akan periksa-periksa lagi. Tetap yang laporan lain sedang kami dalami lagi semua," katanya.
Penetapan Yoyok menjadi tersangka ini persis dugaan sejumlah pihak, termasuk pelapor dari Satpol PP Tulungagung.
Dalam kesaksian mereka di hadapan awak media dan pejabat terkait, beberapa petugas jaga pendopo dari salah satu regu satpol PP mengatakan bahwa Subarninto alias Bedut yang pertama berbuat onar, termasuk aksi membanting toples jajanan Lebaran di ruang tamu pendopo serta melempar botol minuman keras.
"Kami melapor karena melihat sendiri kejadiannya. Bukti-buktinya juga ada," kata salah satu petugas yang tidak mau disebut namanya karena alasan keamanan.
Sebelumnya, ada dua laporan terkait dengan aksi koboi yang dilakukan oleh Suharminto bersama Yoyok.
Pertama, laporan perusakan yang dibuat oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Kedua, pelaporan oleh 40 tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pada laporan kedua, pelapor menyebut Bedut juga mengancam Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Dari laporan pertama, Yoyok kemudian ditetapkan menjadi tersangka perusakan. Dalam kasus ini, pecahan botol bir, sisa minuman alkohol, dan toples dijadikan barang bukti.
Terkait dengan aksi koboi sebagaimana yang dilaporkan 40 tokoh masyarakat, Ardyan mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses.
Akan tetapi, dia bilang bahwa Bedut sudah diperiksa.
"(Suharminto) sudah (diperiksa). Dia mengakui ke pendopo (malam itu). Yang banting bir bukan dia. Keterangan saksi bukan dia," katanya.
Ia melanjutkan, "Soal itu (ancaman) sedang kami dalami lagi. Saksi-saksi semuanya. Yang pengaduan 40 tokoh itu sebagian besar intinya sama (dengan laporan Satpol PP). Terkait dengan kegaduhan, sedang kami dalami lagi."
Polisi belum bisa menjelaskan lebih jauh apakah Bedut datang ke pendopo dalam keadaan mabuk atau tidak.
Menurut Ardyan, pihaknya telah melakukan pemeriksaa terhadap rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, Yoyok yang membanting toples.
Karena kerugian materi yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta rupiah, Yoyok dikenai Pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.