Palembang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Kecamatan Lembak, Muaraenim, Sumatera Selatan, karena diduga telah mencabuli setidaknya enam orang siswa.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono yang dihubungi ANTARA dari Palembang, Kamis, mengatakan, oknum guru tersebut M (27) telah diamankan petugas unit Reskrim Polsek Lembak, Kamis (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

M yang diketahui sebagai warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ini dilaporkan orangtua dari seorang siswa di SD tersebut yang diduga menjadi korban pencabulan

Berdasarkan laporan korban, pencabulan itu terjadi Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kelas 5B yakni tempat pelaku mengajar.

Pada saat itu seorang siswa putri yang duduk di kelas 5 hendak mengganti pakaian olahraga di ruang kelas tersebut. Kemudian tersangka tiba-tiba masuk ruangan. Lalu tersangka langsung menarik rambut siswa tersebut dan melakukan pencabulan.

Setelah jam sekolah usai, siswa tersebut pulang ke rumahnya, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kemudian, orangtua siswa korban melapor ke petugas Polsek Lembak dan kepala sekolah tepat anaknya belajar.

Setelah menerima laporan yang sudah dibuat sebagai laporan polisi nomor LP/B/06/III/2019/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Lembak pada tanggal 20 Maret 2019, polisi langsung menangkap korban. “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat tersangka mencabuli.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan pengakuan tersangka setidaknya ada enam siswa yang menjadi korban pencabulannya.

“Para korban lainnya belum membuat laporan kepada kami, tapi kasus ini terus kami dalami,” kata dia.

Pewarta : Dolly Rosana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024