Palembang (ANTARA News Sumsel) - Bertambahnya pembangunan di kota Palembang,  membuat lahan rawa semakin tergerus akibat timbunan. Tak heran, jika kota Palembang ketika hujan turun genangan air berada di titik - titik tertentu.  

Sekretaris Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Palembang Korlena mengatakan, pembangunan itu memiliki tiga tahap, diantaranya  perencanaan, pelaksanaan, pengendalian termasuk dalam perda rawa nomor 11 tahun 2012. 

Dulu dalam perda itu terdiri dari tiga klasifikasi,  rawa budidaya,  konservasi,  dan reklamasi. Sekarang perda itu direvisi menjadi dua yakni rawa budidaya dan konservasi.

"Untuk rawa konservasi ini dilarang dilakukan pembangunan. Sebab rawa konservasi inilah untuk menampung air. Biasanya,  pada saat musim hujan dan kemarau air di rawa tersebut tetap ada. Dalam instrumen pembangunan,  perda ini harus ditegakkan dan yang berwenang PUPR kota palembang," jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palembang, Bastari Yuzak mengatakan dalam perda sudah diatur klarifikasi rawa yang boleh dilakukan pembangunan. Rawa yang telah ditetapkan sebagai konservasi seluas 2.106 hektare.

Rawa budi daya seluas 2.811 hektare untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian hingga permukiman.

"Kalau konservasi memang tidak diperbolehkan," katanya.

Untuk yang pembangunan dengan menimbun diatas rawa juga harus dilengkapi dengan jaringan penataan air,  resapan air, bila perlu dibuatkan pintu air atau pompa.  

"Ini untuk menghindari terjadinya genangan air," ungkapnya.

Diakuinya,  pembangunan dikota Palembang mengurangi daerah rawa. Oleh karena itu, pihaknya memanfaatkan teknis dengan membuat jaringan tata air,  resapan air hingga membangun kolam retensi agar tidak membahayakan. 

Pembangunan dapat dilakukan setelah melalui proses izin dari DPMPTSP yang diteruskan ke pihaknya.

Nanti pihaknya yang memantau apakah rawa yang digunakan boleh dilakukan pembangunan. Jika ditemukan diatas rawa konservasi,  pembangunan tidak bisa dilaksanakan. 

Diakuinya,  masih ditemukan penimbunan yang tidak berizin. Pihaknya memberikan sangsi penyetopan atau mengembalikan rawa kesemula hingga pengurusan izin selesai.

Untuk sisa kawasan rawa,  Bastari mengatakan saat ini pihaknya melakukan studi revisi Rt Rw yang tengah peninjauan ulang.