Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan institusinya menargetkan jumlah daftar pemilih sama dengan data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sehingga akuntabilitas kerja KPU RI hingga KPU Provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci.
"Penyusunan DPT adalah fokus mendata seoptimal mungkin, kami pasang target jumlah pemilih yang ditetapkan sama dengan Sidalih," kata Viryan dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan satu suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sangat bermakna karena setelah pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu akan masuk tahapan pembagian kursi serta penentuan calon terpilih di internal parpol sehingga satu digit suara sangat menentukan.
Menurut dia, KPU memiliki kesadaran untuk menjaga suara yang regulasi harus diadministrasikan dalam penetapan DPT dan dalam konteks itu pihaknya mematuhi tahapan DPT.
"DPT sudah ditetapkan 185 juta, saat ini penyempurnaan DPT yang dilakukan bersama Bawaslu dan partai politik setelah itu masuk penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," ujarnya.
Menurut dia, KPU melihat ada potensi pemilih yang belum terdaftar misalnya orang yang memiliki KTP Elektronik namun tidak masuk daftar pemilih dan belum memiliki KTP Elektronik namun telah melakukan perekaman.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dalam diskusi tersebut mengatakan DPT bersih saja tidak cukup namun perlu mewujudkan DPT yang konstitusional untuk menyelamatkan hak pilih warga.
Menurut dia, kalau hanya menargetkan DPT bersih saja nanti KPU dianggap melakukan kerja prosedural padahal dalam perlindungan hak pilih bicara konsepsi lebih besar.
"Bicara DPT perlu luaskan paradigma agar semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Titi menilai Pemilu 2019 sangat penting karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak serta ambang batas parlemen meningkat menjadi 4 persen sehingga pelaksanaannya pasti sangat kompetitif.
Karena itu dia menekankan bahwa KPU harus benar-benar memperhatikan terkait DPT karena bisa menjadi dasar peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilu. (I028).
"Penyusunan DPT adalah fokus mendata seoptimal mungkin, kami pasang target jumlah pemilih yang ditetapkan sama dengan Sidalih," kata Viryan dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan satu suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sangat bermakna karena setelah pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu akan masuk tahapan pembagian kursi serta penentuan calon terpilih di internal parpol sehingga satu digit suara sangat menentukan.
Menurut dia, KPU memiliki kesadaran untuk menjaga suara yang regulasi harus diadministrasikan dalam penetapan DPT dan dalam konteks itu pihaknya mematuhi tahapan DPT.
"DPT sudah ditetapkan 185 juta, saat ini penyempurnaan DPT yang dilakukan bersama Bawaslu dan partai politik setelah itu masuk penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," ujarnya.
Menurut dia, KPU melihat ada potensi pemilih yang belum terdaftar misalnya orang yang memiliki KTP Elektronik namun tidak masuk daftar pemilih dan belum memiliki KTP Elektronik namun telah melakukan perekaman.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni dalam diskusi tersebut mengatakan DPT bersih saja tidak cukup namun perlu mewujudkan DPT yang konstitusional untuk menyelamatkan hak pilih warga.
Menurut dia, kalau hanya menargetkan DPT bersih saja nanti KPU dianggap melakukan kerja prosedural padahal dalam perlindungan hak pilih bicara konsepsi lebih besar.
"Bicara DPT perlu luaskan paradigma agar semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Titi menilai Pemilu 2019 sangat penting karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak serta ambang batas parlemen meningkat menjadi 4 persen sehingga pelaksanaannya pasti sangat kompetitif.
Karena itu dia menekankan bahwa KPU harus benar-benar memperhatikan terkait DPT karena bisa menjadi dasar peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilu. (I028).