Mahfud pernah minta UU Penodaan Agama diperbaiki
Jumat, 24 Agustus 2018 7:14 WIB
Mahfud MD .(Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)
Yogyakarta (ANTARA News Sumsel) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Mahmodin mengatakan MK pada masa kepemimpinannya pernah meminta DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tetapi hingga saat ini tidak dilaksanakan.
"DPR dan Pemerintah sudah ganti berapa pemerintahan ini. Namun, undang-undang (UU) itu sampai sekarang belum diperbaiki juga," kata Mahfud Md. saat menjadi pembicara dalam Kongres Pancasila X di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.
Mahfud mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kerap kali memunculkan kegaduhan, seperti kasus penistaan agama di Tanjung Balai dengan terdakwa Meliana.
Menurut Mahfud, sejak masa kepemimpinannya di MK, UU tersebut sudah beberapa kali diuji materi oleh sejumlah pemohon karena dianggap multitafsir.
Kendati demikian, MK tetap menolak karena UU itu konstitusional meskipun dianggap memiliki dampak negatif.
"MK hanya membatalkan kalau UU itu inkonstitusional, bukan kalau dianggap jelek," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki UU Penodaan Agama tersebut adalah DPR bersama pemerintah.
Meski pada masa kepemimpinnya MK menolak membatalkan UU tersebut, MK pada saat itu memberikan pertimbangan untuk meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu karena UU itu tidak baik dan sudah ketinggalan zaman.
"Jadi, jika UU itu masih ada, itu bukan salahnya MK. MK sudah pernah meminta DPR memperbaiki ternyata tidak ada politikus yang berani mengubah itu, padahal mereka yang berwenang, masa minta MK yang membatalkan `kan tidak boleh," katanya.
"DPR dan Pemerintah sudah ganti berapa pemerintahan ini. Namun, undang-undang (UU) itu sampai sekarang belum diperbaiki juga," kata Mahfud Md. saat menjadi pembicara dalam Kongres Pancasila X di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.
Mahfud mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kerap kali memunculkan kegaduhan, seperti kasus penistaan agama di Tanjung Balai dengan terdakwa Meliana.
Menurut Mahfud, sejak masa kepemimpinannya di MK, UU tersebut sudah beberapa kali diuji materi oleh sejumlah pemohon karena dianggap multitafsir.
Kendati demikian, MK tetap menolak karena UU itu konstitusional meskipun dianggap memiliki dampak negatif.
"MK hanya membatalkan kalau UU itu inkonstitusional, bukan kalau dianggap jelek," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki UU Penodaan Agama tersebut adalah DPR bersama pemerintah.
Meski pada masa kepemimpinnya MK menolak membatalkan UU tersebut, MK pada saat itu memberikan pertimbangan untuk meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu karena UU itu tidak baik dan sudah ketinggalan zaman.
"Jadi, jika UU itu masih ada, itu bukan salahnya MK. MK sudah pernah meminta DPR memperbaiki ternyata tidak ada politikus yang berani mengubah itu, padahal mereka yang berwenang, masa minta MK yang membatalkan `kan tidak boleh," katanya.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
TPN Ganjar-Mahfud resmi bentuk tim hukum usut kecurangan Pemilu 2024
19 February 2024 15:55 WIB, 2024
Penghitungan suara KPU: Pasangan Ganjar-Mahfud Md unggul sementara di Belanda
16 February 2024 11:27 WIB, 2024