159 narapidana dapat remisi bebas
Kamis, 16 Agustus 2018 22:38 WIB
Dokumentasi- Warga binaan pemasyarakatan ketika bertemu sanak keluarga setelah mendapat remisi. (ANTARA)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 159 orang narapidana dari lapas dan rutan di Sumatera Selatan akan mendapat remisi 17 Agustus langsung bebas.
Sebanyak 159 orang narapidana yang langsung bebas istilahnya R2, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pada tahun 2018 ini yang mendapat remisi hari kemerdekaan sebanyak 6.466 orang dari 20 lapas dan rutan di provinsi ini.
Yang langsung bebas itu sebanyak 159 orang istilah R2, jadi yang R1 itu semuanya 6.466 orang, katanya.
Ia menyatakan, ini akan disampaikan ke Gubernur Sumsel dan Gubernur Sumsel juga akan memberikan santunan kepada mereka yang langsung bebas.
Pemberian remisi itu akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2018 di Lapas Wanita, Palembang.
Yang mendapat remisi hari kemerdekaan ini tentunya mereka yang memenuhi persyaratan kriterianya seperti disiplin dan lain-lain, ujarnya.
Ia menyampaikan, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada tahun 2018 ini lebih banyak dari tahun 2017 yang hanya sekitar 5.000 orang.
Yang mendapat remisi hari kemerdekaan ini semuanya kategori pidana umum, katanya.
Sebanyak 159 orang narapidana yang langsung bebas istilahnya R2, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pada tahun 2018 ini yang mendapat remisi hari kemerdekaan sebanyak 6.466 orang dari 20 lapas dan rutan di provinsi ini.
Yang langsung bebas itu sebanyak 159 orang istilah R2, jadi yang R1 itu semuanya 6.466 orang, katanya.
Ia menyatakan, ini akan disampaikan ke Gubernur Sumsel dan Gubernur Sumsel juga akan memberikan santunan kepada mereka yang langsung bebas.
Pemberian remisi itu akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2018 di Lapas Wanita, Palembang.
Yang mendapat remisi hari kemerdekaan ini tentunya mereka yang memenuhi persyaratan kriterianya seperti disiplin dan lain-lain, ujarnya.
Ia menyampaikan, jumlah narapidana yang mendapat remisi pada tahun 2018 ini lebih banyak dari tahun 2017 yang hanya sekitar 5.000 orang.
Yang mendapat remisi hari kemerdekaan ini semuanya kategori pidana umum, katanya.
Pewarta : Susilawati
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kanwil Ditjenpas Riau musnahkan 84 telepon genggam hasil razia di Lapas Narkotika Rumbai
22 April 2026 9:30 WIB
Seorang warga binaan Rutan Baturaja terima remisi Natal 2025, masa tahanan dipotong satu bulan
27 December 2025 9:56 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB