
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Daerah Pemilihan (DPD) menargetkan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dapat dituntaskan tahun 2026.
Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, mengatakan kedatangannya ke Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak lain bertujuan untuk menyerap aspirasi daerah serta 'belanja masalah' demi menyempurnakan draf RUU tersebut.
"Kita datang ke sini untuk menggali dan mendapat masukan dari provinsi kepulauan. Kita tahu NTB ini punya lebih dari 400 pulau, ada yang berpenghuni dan ada yang tidak," ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Jumat.
Ia menyatakan, penyusunan undang-undang ini harus mengedepankan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Mengingat, fokus utama RUU ini bukan sekadar wilayah geografis pulau, melainkan kualitas hidup warga yang tinggal di dalamnya.
"Tadi ada masukan dari NTB sangat luar biasa dan tidak muluk-muluk, mereka hanya ingin kebutuhan dasar terpenuhi pendidikan, kesehatan, dan konektivitas," kata Hery.
Herry mengatakan Pemprov NTB telah menerapkan wawasan kepulauan dalam tata kelola dan kurikulum. Bahkan, NTB telah secara konsisten mengenalkan identitas-nya sebagai Provinsi Kepulauan.
Ia menambahkan bahwa Presiden telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menginstruksikan delapan kementerian untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.
"Presiden kepinginnya tahun ini selesai. Ada delapan kementerian yang mengawal, bahkan kita juga memanggil kementerian lain di luar Surpres," terangnya.
Di tingkat parlemen, RUU yang menjadi inisiatif DPD selama tiga periode ini telah mengantongi dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pihak pemerintah.
"Tinggal kita tunggu dari pemerintah, setelah itu kita bahas bersama. Insya Allah, jadi apalagi presiden sudah menyampaikan langsung di depan sidang tahunan DPR dan DPD," ucap Hery.
Sejak Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia secara yuridis diakui sebagai negara kepulauan. Namun, Herry menyayangkan belum ada regulasi tingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur daerah kepulauan.
"Orientasi kita selama ini masih daratan, termasuk dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbasis luas daratan. Padahal lautan adalah bagian utuh yang tidak terpisahkan, harus kita lihat sebagai satu kesatuan entitas darat dan laut," katanya.
Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB, TGH Ibnu Halil, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan RUU Provinsi Kepulauan di DPR. Regulasi ini dinilai sangat strategis untuk mengakselerasi pembangunan NTB di masa depan.
"RUU Kepulauan ini sangat kita harapkan, karena ini nantinya bersifat lex specialis. Ada pengakuan kekhususan sebagai daerah kepulauan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hadirnya RUU Provinsi Kepulauan akan membawa perubahan mendasar, khususnya pada skema pembagian dana fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
"Tentu akan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan NTB jika RUU Provinsi Kepulauan ini terbit. Itulah mengapa ini menjadi penting karena NTB adalah daerah kepulauan," katanya.
Selama ini, pembagian fiskal nasional masih mengacu pada luas wilayah daratan. Skema tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi provinsi kepulauan yang memiliki daratan sempit tetapi wilayah lautan yang membentang luas.
"Selama ini kan pembagian fiskal nasional ke daerah itu berdasarkan luasnya daratan. Tapi nanti kalau lahir undang-undang daerah kepulauan ini, maka distribusi fiskal daerah juga akan memperhitungkan luas lautan," katanya.
Pembahasan RUU Provinsi Kepulauan saat ini masih bergulir di DPR dan DPD. Selain mengawal RUU tersebut, Ibnu Halil menilai pembaruan undang-undang pembentukan Provinsi NTB secara tersendiri juga menjadi syarat krusial.
"Ini harus segera kita dorong juga agar segera ditetapkan undang-undang tentang Provinsi NTB," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
