Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pembukaan rapat pleno rekapitulasi surat suara pilgub di Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan sempat diwarnai interupsi dari saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Dodi - Giri. 

Pantauan antarasumsel.com saksi nomor urut 4 Suparman Roman menginterupsi saat ketua KPU Sumsel Aspahani akan menyampaikan sambutan pada rapat pleno pembukaan rekapitulasi di Palembang, Minggu.

"Sebelum rekapitulasi dimulai kami ingin KPU menyelesaikan permasalahan  SK PPS yang kami temui pada pilkada 27 Juni lalu," kata Suparman di meja duduknya. 

Menurutnya pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018 di 17 Kabupaten/Kota cacat hukum karena banyak pelanggaran yang masiv terutama permasalahan krusial DPT. 

Ia meminta Bawaslu merekomendasikan penundaan rekapitulasi surat suara hari ini dan melakukan sidak komisioner KPU sekaligus memperbaiki semua kesalahan yang dianggap melanggar konstitusi. 

Ketua KPU Sumsel Aspahani langsung menjawab permintaan saksi Dodi - Giri tersebut saat sambutan, ia meminta temuan sengketa hasil pilkada dibawa ke ranah mahkamah konstitusi. 

"Pelaksanaan pilkada sudah sesuai tertib aturan, dari hasil rekapitulasi jikalau ada sengketa hasil dan permasalahan silahkan bawa ke mahkamah konstitusi sesuai Undang-undang yang berlaku, sementara kami akan minta keterangan bawaslu terlebih dahulu," tegas Aspahani.

 

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Erwin Matondang
Copyright © ANTARA 2024