Saksi Dodi-Giri interupsi rapat pleno KPU
Minggu, 8 Juli 2018 10:44 WIB
Saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Dodi - Giri melakukan interupsi sesaat baru dibukanya rapat pleno rekapitulasi suara pilgub Sumsel oleh KPU Sumsel di Palembang, Minggu (8/7/18) (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pembukaan rapat pleno rekapitulasi surat suara pilgub di Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan sempat diwarnai interupsi dari saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Dodi - Giri.
Pantauan antarasumsel.com saksi nomor urut 4 Suparman Roman menginterupsi saat ketua KPU Sumsel Aspahani akan menyampaikan sambutan pada rapat pleno pembukaan rekapitulasi di Palembang, Minggu.
"Sebelum rekapitulasi dimulai kami ingin KPU menyelesaikan permasalahan SK PPS yang kami temui pada pilkada 27 Juni lalu," kata Suparman di meja duduknya.
Menurutnya pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018 di 17 Kabupaten/Kota cacat hukum karena banyak pelanggaran yang masiv terutama permasalahan krusial DPT.
Ia meminta Bawaslu merekomendasikan penundaan rekapitulasi surat suara hari ini dan melakukan sidak komisioner KPU sekaligus memperbaiki semua kesalahan yang dianggap melanggar konstitusi.
Ketua KPU Sumsel Aspahani langsung menjawab permintaan saksi Dodi - Giri tersebut saat sambutan, ia meminta temuan sengketa hasil pilkada dibawa ke ranah mahkamah konstitusi.
"Pelaksanaan pilkada sudah sesuai tertib aturan, dari hasil rekapitulasi jikalau ada sengketa hasil dan permasalahan silahkan bawa ke mahkamah konstitusi sesuai Undang-undang yang berlaku, sementara kami akan minta keterangan bawaslu terlebih dahulu," tegas Aspahani.
Pantauan antarasumsel.com saksi nomor urut 4 Suparman Roman menginterupsi saat ketua KPU Sumsel Aspahani akan menyampaikan sambutan pada rapat pleno pembukaan rekapitulasi di Palembang, Minggu.
"Sebelum rekapitulasi dimulai kami ingin KPU menyelesaikan permasalahan SK PPS yang kami temui pada pilkada 27 Juni lalu," kata Suparman di meja duduknya.
Menurutnya pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018 di 17 Kabupaten/Kota cacat hukum karena banyak pelanggaran yang masiv terutama permasalahan krusial DPT.
Ia meminta Bawaslu merekomendasikan penundaan rekapitulasi surat suara hari ini dan melakukan sidak komisioner KPU sekaligus memperbaiki semua kesalahan yang dianggap melanggar konstitusi.
Ketua KPU Sumsel Aspahani langsung menjawab permintaan saksi Dodi - Giri tersebut saat sambutan, ia meminta temuan sengketa hasil pilkada dibawa ke ranah mahkamah konstitusi.
"Pelaksanaan pilkada sudah sesuai tertib aturan, dari hasil rekapitulasi jikalau ada sengketa hasil dan permasalahan silahkan bawa ke mahkamah konstitusi sesuai Undang-undang yang berlaku, sementara kami akan minta keterangan bawaslu terlebih dahulu," tegas Aspahani.
Pewarta : Aziz Munajar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Direktur KPK kecewa tindak lanjut 75 orang pegawai tak ikuti arahan Presiden
25 May 2021 23:02 WIB, 2021
Ratusan massa PDIP Palembang minta usut tuntas kasus pembakaran bendera partai
29 June 2020 15:21 WIB, 2020
Giri Ramanda: Direksi baru PT Bukit Asam harus menunjukkan performa dan profesional
16 June 2020 14:15 WIB, 2020
PDIP Sumsel usulkan pemberhentian Aries HB sebagai Ketua DPRD Muara Enim yang ditangkap KPK, Minggu
28 April 2020 5:37 WIB, 2020