Palembang (ANTARA Sumsel) - Pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja di wilayah Sumatera Selatan pada semester pertama 2017 mengalami penurunan dibandingkan priode yang sama tahun sebelumnya.
Selama semester pertama (Januari-Juni) 2017 telah dibayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp13,3 miliar sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya mencapai Rp15,8 miliar, kata Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Yudi Sudarma, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, santunan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia dan cacat tetap, serta biaya pengobatan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka ringan dan berat.
Pembayaran santunan itu sebagian besar diberikan kepada korban yang meninggal dunia yakni mencapai Rp9 miliar lebih, sedangkan selebihnya diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat, ringan, dan cacat tetap, katanya.
Dia menjelaskan, pembayaran santunan itu sebagian besar diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya atau di darat, sedangkan untuk kecelakaan di laut relatif kecil.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya bersama kepolisian lalu lintas dan masyarakat umum berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya baik sebagai pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, pihaknya terus melakukan kegiatan sosialisasi mengenai tertib lalu lintas dengan mendatangi pusat kegiatan masyarakat dan melalui media massa.
Melalui upaya itu diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas ketika berada di jalan raya dan berpartisipasi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sehingga dapat diminimalkan kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan banyak korban, ujarnya.
Selama semester pertama (Januari-Juni) 2017 telah dibayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp13,3 miliar sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya mencapai Rp15,8 miliar, kata Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Yudi Sudarma, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, santunan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia dan cacat tetap, serta biaya pengobatan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka ringan dan berat.
Pembayaran santunan itu sebagian besar diberikan kepada korban yang meninggal dunia yakni mencapai Rp9 miliar lebih, sedangkan selebihnya diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat, ringan, dan cacat tetap, katanya.
Dia menjelaskan, pembayaran santunan itu sebagian besar diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya atau di darat, sedangkan untuk kecelakaan di laut relatif kecil.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya bersama kepolisian lalu lintas dan masyarakat umum berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya baik sebagai pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, pihaknya terus melakukan kegiatan sosialisasi mengenai tertib lalu lintas dengan mendatangi pusat kegiatan masyarakat dan melalui media massa.
Melalui upaya itu diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas ketika berada di jalan raya dan berpartisipasi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sehingga dapat diminimalkan kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan banyak korban, ujarnya.