Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus akses ilegal data perusahaan ekspedisi, yaitu menawarkan sejumlah uang setiap data pesanan.
"Tersangka G (DPO) menawarkan kepada Tersangka MFB Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di sistem Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Kemudian, tersangka MFB meminta tersangka T untuk memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp1.500 untuk setiap data pesanan paket COD.
Polisi ungkap modus operandi pelaku akses data perusahaan ekspedisi
Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) bersama Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
