Palembang (ANTARA Sumsel) - Pesan singkat atau SMS di telepon selular yang berisi pemberitahuan kepada pengguna ponsel memenangi undian berhadiah sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.
Pesan itu masuk ke telepon selular (ponsel) tanpa mengenal waktu, mulai pagi hari saat jam-jam sibuk, siang, sore, hingga tengah malam.
Pesan yang seolah-olah membawa kabar gembira ternyata jika disikapi tanpa hati-hati bisa membawa malapetaka bagi penerimanya.
Pihak yang mengatasnamakan produsen barang tertentu, perbankan, atau dari operator ponsel mencoba menipu masyarakat dengan membuat SMS yang berisi kata-kata yang membuat pembacanya merasa senang karena memenangi undian dengan hadiah berupa uang tunai mencapai puluhan juta rupiah, peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Masyarakat yang "dimabuk" kemenangan itu tidak sedikit yang masuk perangkap sindikat penyebar layanan pesan singkat (short message service/SMS) berhadiah palsu dan bersedia mengikuti petunjuk penipu tersebut melengkapi identitas pribadi dan mengirimkan/mentransfer sejumlah uang untuk pengiriman hadiah ke alamat penerima.
Tindakan penipuan yang dilakukan sindikat penyebar SMS berhadiah palsu itu biasanya baru diketahui setelah korban melakukan semua petunjuk penipu dan menunggu beberapa hari hingga batas waktu yang dijanjikan hadiah yang dimaksud tidak juga tiba.
Melihat masih seringnya masyarakat mendapat SMS berhadiah palsu itu, Dinas Sosial Sumatera Selatan mengimbau masyarakat di 17 kabupaten dan kota provinsi itu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan.
"Pesan singkat atau SMS palsu yang berisi pemberitahuan kepada pengguna telepon selular memenangi undian berhadiah yang mengatasnamakan produsen barang tertentu, perbankan, atau dari operator telepon selular akhir-akhir ini sering terjadi dan cukup banyak warga yang tertipu sehingga perlu terus diwaspadai," kata Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Apriyadi.
Untuk mencegah terus bertambahnya korban SMS berhadiah palsu yang dapat mengakibatkan hilangnya sejumlah uang masyarakat karena tertipu mentransfer ke rekening bank sindikat penipuan melalui SMS itu, pihaknya gencar memberikan imbauan guna mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan hadiah yang dijanjikan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya itu.
Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hadiah atau terhindar dari aksi penipuan melalui SMS berhadiah, pihaknya rutin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui media massa dan pada pertemuan dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial.
Dinas Sosial sebagai aparat pemerintah daerah yang memiliki tugas dan wewenang memberikan perizinan undian berhadiah di wilayah Sumsel, pada setiap kesempatan berupaya mengedukasi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mudah menerima informasi memenangi undian atau mendapatkan hadiah dari pihak dan perusahaan tertentu.
"Waspadailah pemberitahuan pemenang undian berhadiah yang berbentuk kupon dalam kemasan, SMS, telepon, dan surat pos," ujarnya
Jika menerima pemberitahuan pemenang undian berhadiah tersebut masyarakat harus meneliti dan mempelajari kebenarannya, kemudian bila mengetahui seseorang atau sekelompok orang yang diduga kuat melakukan tindakan penipuan itu agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisan terdekat.
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai undian berhadiah, masyarakat bisa menghubungi "call center" Kementerian Sosial di Jakarta 021-3144000 atau "call center" lokal di Dinsos Sumsel, Palembang, nomor 0711-311517 dan 0711-316974, kata Apriyadi.
      Â
Jangan Mudah Tergiur
Setiap orang sangat senang mendapatkan hadiah, baik dari kalangan masyarakat ekonomi lemah maupun kalangan ekonomi menengah ke atas.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sindikat penyebar SMS berhadiah palsu untuk menjaring korban sebanyak-banyaknya yang tergiur dengan tipu muslihatnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus menjelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan penipuan itu terus memikirkan berbagai cara untuk melancarkan aksinya.
Dengan berbagai cara yang dapat meyakinkan korbannya bahwa seolah-olah hadiah yang dijanjikan benar-benar kenyataan bukan penipuan seperti yang berkembang saat ini, tidak sedikit yang terkena tipu dan harus kehilangan uang dalam jumlah yang relatif cukup besar.
"Sekarang ini pihaknya masih sering menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban penipuan SMS berhadiah palsu dan terganggu dengan sering masuknya SMS yang tidak penting dan dapat menimbulkan kerugian itu ke telepon selularnya karena pesannya masuk tidak mengenal waktu," ujarnya.
Praktik penyebaran SMS memengaruhi masyarakat dengan pemberian hadiah palsu dalam bentuk sejumlah uang atau kendaraan bermotor sudah berlangsung sejak lama. Namun, anehnya hingga kini pelakunya masih tetap saja leluasa bergerilya mencari mangsa, dan tidak ada tindakan penertiban yang serius dari aparat berwenang.
Sindikat penyebar SMS undian berhadiah palsu itu sudah saatnya diungkap dan semua pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan itu diberikan sanksi hukum yang berat.
Untuk mengungkap dan memberantas tindak kejahatan yang sekarang ini terus berkembang dan meresahkan masyarakat, tidak mungkin bisa dilakukan tanpa tindakan yang tegas dan kerja sama antarpihak dan instansi terkait.
Pihak operator telepon selular yang dimanfaatkan sindikat penipuan SMS berhadiah palsu dapat melakukan pemblokiran sehingga pesannya tidak bisa disebarluaskan kepada masyarakat dan melakukan pelacakan siapa pemilik nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS serta dari mana lokasi tempat beraktivitas komplotan penipuan itu.
Setelah dilakukan tindakan itu, menurut pengacara senior di Palembang itu, pihak operator telepon selular menghubungi aparat kepolisian untuk bekerja sama melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam sindikat penipuan tersebut.
Praktik penipuan menggunakan perangkat elektronik itu sudah saatnya dilakukan penindakan tegas oleh pihak berwenang karena sangat meresahkan masyarakat, bahkan tidak sedikit yang tertipu kehilangan uang puluhan juta rupiah untuk biaya pengurusan pengiriman dan pajak hadiah yang dimenanginya.
Pelaku SMS undian berhadiah palsu tidak hanya bisa dikenai sanksi hukum pidana biasa, tetapi juga dapat dikenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Melalui upaya tersebut, semoga masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan pemberian hadiah dari penyelenggara undian palsu serta aksi kejahatan itu dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Pesan itu masuk ke telepon selular (ponsel) tanpa mengenal waktu, mulai pagi hari saat jam-jam sibuk, siang, sore, hingga tengah malam.
Pesan yang seolah-olah membawa kabar gembira ternyata jika disikapi tanpa hati-hati bisa membawa malapetaka bagi penerimanya.
Pihak yang mengatasnamakan produsen barang tertentu, perbankan, atau dari operator ponsel mencoba menipu masyarakat dengan membuat SMS yang berisi kata-kata yang membuat pembacanya merasa senang karena memenangi undian dengan hadiah berupa uang tunai mencapai puluhan juta rupiah, peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Masyarakat yang "dimabuk" kemenangan itu tidak sedikit yang masuk perangkap sindikat penyebar layanan pesan singkat (short message service/SMS) berhadiah palsu dan bersedia mengikuti petunjuk penipu tersebut melengkapi identitas pribadi dan mengirimkan/mentransfer sejumlah uang untuk pengiriman hadiah ke alamat penerima.
Tindakan penipuan yang dilakukan sindikat penyebar SMS berhadiah palsu itu biasanya baru diketahui setelah korban melakukan semua petunjuk penipu dan menunggu beberapa hari hingga batas waktu yang dijanjikan hadiah yang dimaksud tidak juga tiba.
Melihat masih seringnya masyarakat mendapat SMS berhadiah palsu itu, Dinas Sosial Sumatera Selatan mengimbau masyarakat di 17 kabupaten dan kota provinsi itu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan.
"Pesan singkat atau SMS palsu yang berisi pemberitahuan kepada pengguna telepon selular memenangi undian berhadiah yang mengatasnamakan produsen barang tertentu, perbankan, atau dari operator telepon selular akhir-akhir ini sering terjadi dan cukup banyak warga yang tertipu sehingga perlu terus diwaspadai," kata Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Apriyadi.
Untuk mencegah terus bertambahnya korban SMS berhadiah palsu yang dapat mengakibatkan hilangnya sejumlah uang masyarakat karena tertipu mentransfer ke rekening bank sindikat penipuan melalui SMS itu, pihaknya gencar memberikan imbauan guna mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan hadiah yang dijanjikan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya itu.
Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hadiah atau terhindar dari aksi penipuan melalui SMS berhadiah, pihaknya rutin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui media massa dan pada pertemuan dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial.
Dinas Sosial sebagai aparat pemerintah daerah yang memiliki tugas dan wewenang memberikan perizinan undian berhadiah di wilayah Sumsel, pada setiap kesempatan berupaya mengedukasi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mudah menerima informasi memenangi undian atau mendapatkan hadiah dari pihak dan perusahaan tertentu.
"Waspadailah pemberitahuan pemenang undian berhadiah yang berbentuk kupon dalam kemasan, SMS, telepon, dan surat pos," ujarnya
Jika menerima pemberitahuan pemenang undian berhadiah tersebut masyarakat harus meneliti dan mempelajari kebenarannya, kemudian bila mengetahui seseorang atau sekelompok orang yang diduga kuat melakukan tindakan penipuan itu agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisan terdekat.
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai undian berhadiah, masyarakat bisa menghubungi "call center" Kementerian Sosial di Jakarta 021-3144000 atau "call center" lokal di Dinsos Sumsel, Palembang, nomor 0711-311517 dan 0711-316974, kata Apriyadi.
      Â
Jangan Mudah Tergiur
Setiap orang sangat senang mendapatkan hadiah, baik dari kalangan masyarakat ekonomi lemah maupun kalangan ekonomi menengah ke atas.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sindikat penyebar SMS berhadiah palsu untuk menjaring korban sebanyak-banyaknya yang tergiur dengan tipu muslihatnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus menjelaskan bahwa pelaku tindak kejahatan penipuan itu terus memikirkan berbagai cara untuk melancarkan aksinya.
Dengan berbagai cara yang dapat meyakinkan korbannya bahwa seolah-olah hadiah yang dijanjikan benar-benar kenyataan bukan penipuan seperti yang berkembang saat ini, tidak sedikit yang terkena tipu dan harus kehilangan uang dalam jumlah yang relatif cukup besar.
"Sekarang ini pihaknya masih sering menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban penipuan SMS berhadiah palsu dan terganggu dengan sering masuknya SMS yang tidak penting dan dapat menimbulkan kerugian itu ke telepon selularnya karena pesannya masuk tidak mengenal waktu," ujarnya.
Praktik penyebaran SMS memengaruhi masyarakat dengan pemberian hadiah palsu dalam bentuk sejumlah uang atau kendaraan bermotor sudah berlangsung sejak lama. Namun, anehnya hingga kini pelakunya masih tetap saja leluasa bergerilya mencari mangsa, dan tidak ada tindakan penertiban yang serius dari aparat berwenang.
Sindikat penyebar SMS undian berhadiah palsu itu sudah saatnya diungkap dan semua pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan itu diberikan sanksi hukum yang berat.
Untuk mengungkap dan memberantas tindak kejahatan yang sekarang ini terus berkembang dan meresahkan masyarakat, tidak mungkin bisa dilakukan tanpa tindakan yang tegas dan kerja sama antarpihak dan instansi terkait.
Pihak operator telepon selular yang dimanfaatkan sindikat penipuan SMS berhadiah palsu dapat melakukan pemblokiran sehingga pesannya tidak bisa disebarluaskan kepada masyarakat dan melakukan pelacakan siapa pemilik nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS serta dari mana lokasi tempat beraktivitas komplotan penipuan itu.
Setelah dilakukan tindakan itu, menurut pengacara senior di Palembang itu, pihak operator telepon selular menghubungi aparat kepolisian untuk bekerja sama melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam sindikat penipuan tersebut.
Praktik penipuan menggunakan perangkat elektronik itu sudah saatnya dilakukan penindakan tegas oleh pihak berwenang karena sangat meresahkan masyarakat, bahkan tidak sedikit yang tertipu kehilangan uang puluhan juta rupiah untuk biaya pengurusan pengiriman dan pajak hadiah yang dimenanginya.
Pelaku SMS undian berhadiah palsu tidak hanya bisa dikenai sanksi hukum pidana biasa, tetapi juga dapat dikenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Melalui upaya tersebut, semoga masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan pemberian hadiah dari penyelenggara undian palsu serta aksi kejahatan itu dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.