Pemkot Palembang segera sertifikasi aset tak bergerak
Senin, 25 November 2013 9:40 WIB
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang segera melakukan sertifikasi 80 persen dari 580 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan milik daerah itu.
"Kami telah menginventarisasi aset yang belum disertifikasi dan secepatnya akan diajukan ke instansi terkait untuk segera diproses," kata Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Kapiatul Ahliah di Palembang, Senin.
Menurut dia, dari 580 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan baru 20 persen yang telah memiliki sertifikat.
Belum bersertifikatnya sebagian besar aset pemkot tersebut karena surat-suratnya yang memang belum sesuai dengan peraturan untuk pengajuan sertifikat.
Ia mengatakan aset milik pemkot setempat tersebut terutama tanah dan bangunan merupakan peninggalan sejak jaman penjajahan sehingga tidak memiliki surat-surat yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Menurut dia, untuk mendorong sertifikasi aset pemkot tersebut pihaknya terus melakukan pendataan sehingga ditargetkan kepemilikan semua aset didukung dengan dokumen yang kuat dan sah.
Dia menjelaskan untuk mendukung percepatan sertifikasi aset pemkot tersebut, pada tahun 2014 pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.
"Dengan kerjasama tersebut ditargetkan proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi secara baik," katanya.
Kapiatul menambahkan selain aset tak bergerak pemkot juga memiliki kendaraan baik roda dua maupun mobil serta truk.
Jika dipersentasekan 65 persen aset tidak bergerak, 25 persen merupakan kendaraan dan sisanya berupa alat kantor.
"Kami telah menginventarisasi aset yang belum disertifikasi dan secepatnya akan diajukan ke instansi terkait untuk segera diproses," kata Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Kapiatul Ahliah di Palembang, Senin.
Menurut dia, dari 580 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan baru 20 persen yang telah memiliki sertifikat.
Belum bersertifikatnya sebagian besar aset pemkot tersebut karena surat-suratnya yang memang belum sesuai dengan peraturan untuk pengajuan sertifikat.
Ia mengatakan aset milik pemkot setempat tersebut terutama tanah dan bangunan merupakan peninggalan sejak jaman penjajahan sehingga tidak memiliki surat-surat yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Menurut dia, untuk mendorong sertifikasi aset pemkot tersebut pihaknya terus melakukan pendataan sehingga ditargetkan kepemilikan semua aset didukung dengan dokumen yang kuat dan sah.
Dia menjelaskan untuk mendukung percepatan sertifikasi aset pemkot tersebut, pada tahun 2014 pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.
"Dengan kerjasama tersebut ditargetkan proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi secara baik," katanya.
Kapiatul menambahkan selain aset tak bergerak pemkot juga memiliki kendaraan baik roda dua maupun mobil serta truk.
Jika dipersentasekan 65 persen aset tidak bergerak, 25 persen merupakan kendaraan dan sisanya berupa alat kantor.
Pewarta : Oleh:: Nila Ertina
Editor :
Copyright © ANTARA 2026