LPSK: Semua saksi kasus Cebongan keberatan hadir
Senin, 24 Juni 2013 16:27 WIB
Sidang Penyerangan LP Cebongan (FOTO ANTARA)
Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan munculnya aksi-aksi massa pada saat digelar sidang penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, membuat saksi keberatan hadir.
"Sekarang semua saksi keberatan hadir di persidangan. Terlebih dengan adanya aksi-aksi dari sekelompok massa itu," kata Teguh di sela mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, aksi-aksi dari beberapa kelompok massa dalam proses persidangan tersebut berdampak buruk bagi para saksi yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sebanyak 31 orang saksi dari tahanan dan 11 dari petugas Lapas Cebongan, merasakan keberatan untuk datang langsung dalam sidang lanjutan nanti. Kami terus memberikan penguatan psikis terhadap para saksi yang saat ini berada di Lapas IIB Cebongan, Sleman," katanya.
Ia mengatakan LPSK hanya melindungi 42 orang saksi yang terdiri atas 11 petugas lapas dan 31 tahanan atau warga binaan Lapas klas IIB Cebongan, Sleman.
"Saksi yang lain adalah yang disiapkan Oditur Militer, Penasihat Hukum terdakwa, atau yang dimintakan Majelis hakim seperti 'saksi ahli atau saksi makkota'," katanya.
Sidang kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman ini kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.
"Sekarang semua saksi keberatan hadir di persidangan. Terlebih dengan adanya aksi-aksi dari sekelompok massa itu," kata Teguh di sela mengikuti sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, aksi-aksi dari beberapa kelompok massa dalam proses persidangan tersebut berdampak buruk bagi para saksi yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sebanyak 31 orang saksi dari tahanan dan 11 dari petugas Lapas Cebongan, merasakan keberatan untuk datang langsung dalam sidang lanjutan nanti. Kami terus memberikan penguatan psikis terhadap para saksi yang saat ini berada di Lapas IIB Cebongan, Sleman," katanya.
Ia mengatakan LPSK hanya melindungi 42 orang saksi yang terdiri atas 11 petugas lapas dan 31 tahanan atau warga binaan Lapas klas IIB Cebongan, Sleman.
"Saksi yang lain adalah yang disiapkan Oditur Militer, Penasihat Hukum terdakwa, atau yang dimintakan Majelis hakim seperti 'saksi ahli atau saksi makkota'," katanya.
Sidang kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman ini kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.
Pewarta : Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nama Ida Fauziyah disebut di sidang korupsi Kemenaker, KPK siapkan langkah baru
07 February 2026 10:55 WIB
JPU sebut terdakwa korupsi Tol Betung-Tempino H Alim rugikan negara Rp127 miliar
04 December 2025 20:20 WIB