Palembang (ANTARA Sumsel) - Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan BP Migas merupakan  final dalam sistem tata negara Indonesia dan harus dipatuhi.

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas menyampaikan hal itu ketika diminta tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) di Palembang, Rabu.

Menurut dia, sekarang ini bagaimana mencari solusi agar mekanisme pengelolaan migas di Indonesia bisa berjalan dengan adanya keputusan MK tersebut.

Jadi, dalam waktu yang singkat supaya dibuat aturan peralihan dari BP Migas ke kementerian ESDM, katanya.

Ia mengatakan, ke depan perlu dirumuskan suatu badan yang tidak melanggar konsitusi dalam pengelolaan migas di Indonesia, karena jika tidak ada badan yang menjadi buffer antara pemerintah dengan pengusaha, maka risiko bisnis migas akan terkena langsung kepada pemerintah.

"Ini beresiko pemerintah akan dituntut hingga ke pengadilan internasional. Inilah yang harus dicari solusi agar tidak terjadi situasi ke vakuman pasca pembubaran BP Migas oleh MK," ujarnya.

Ia menyatakan, kontrak-kontrak yang sudah ada tidak batal, dikarenakan pembubaran oleh MK.

Jadi, pemerintah harus cepat membuat aturan peralihan baik melalui Perpu ataupun revisi UU Migas dan BP Migas, tutur Giri yang merupakan kader PDI Perjuangan tersebut.

Sementara mengenai apakah ada pengaruhnya dengan Sumsel dengan dibubarkannya BP Migas itu, ia mengatakan, pasti, karena BP Migas di daerah bertugas untuk mengatur, mengawasi dan mencatat produksi migas di Sumatera Selatan.

"Ketika dibubarkan, maka fungsi itu kembali ke ESDM dan harus membuat lembaga baru untuk pengawasan," katanya.(ANT-Susi)

Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024