Saksi beratkan terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes

id sidang, sidang kasus korupsi alkes

Saksi beratkan terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes

Sidang Alkes yang menghadirkan terdakwa Dirut PT Transmedic Indonesia Ratna Astiti di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis(25/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Keterangan saksi Paramas Santati (48) selaku sekretaris panitia lelang, dan penilai kewajaran harga memberatkan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Indra Darmawan dan Hendra Martha Yudha.

Paramas dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ade Komaruddin dengan anggota Kriswan Damanik dan Victor di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, menyatakan berkas hasil lelang tetap diloloskan meskipun tidak layak berdasarkan hasil evaluasinya.

"Saat penawaran harga saya berperan sebagai pengevaluasian hasil lelang dan hasilnya memang tidak memenuhi syarat," kata Paramas.

Pernyataan saksi itu langsung dicecar oleh hakim ketua Ade Komaruddin dengan menanyakan alasan tetap diloloskan meskipun hasil evaluasi menyatakan tidak layak.

Namun, saksi berkilah bahwa dirinya hanya menjalankan tugas mengevaluasi mengenai penentuan hasil akhir menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen Indra Darmawan.

Dalam keterangannya, ia juga memberatkan terdakwa kedua Hendra Marta Yudha yang menurut catatannya hanya menggunakan profosal dari FK Unsri, agen tunggal distributor, serta informasi dari internet untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).

"Setahu saya ketua panitia lelang Hendra Marta Yudha hanya melakukan mengayaan melalui tiga hal itu, sementara saya tidak ditugaskan penilaian kewajaran harga seperti dalam SK oleh ketuga panitia lelang (terdakwa kedua). Jadi, sifatnya hanya menunggu saja karena tidak ikut menentukan pemenang lelang," katanya.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Pejabat Pembuat Komitmen yakni Indra Darmawan dan Hendra Martha Yudha (satu berkas) dan Direktur PT Transmedic Indonesia Ratna Astiti (satu berkas) menjadi terdakwa pengadaan peralatan alat kesehatan FK Unsri menggunakan dana APBN tahun 2010.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketiga terdakwa didakwa karena memperkaya diri sendiri atau melakukan bersama-sama perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan/Fakultas Kedokteran Unsri selama Agustus--Desember 2010 dengan kerugian negara Rp8.308.342.880.

Sementara, Direktur PT Transmedic sendiri mengajukan nota keberatan pada sidang hari ini setelah mendengar pembacaan dakwaan, sedangkan dua terdakwa yakni Indra Darmawan dan Hendra akan menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (31/7).

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa Indra Darmawan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Hendra Marta Yudha sebagai Ketua Pengadaan Peralatan memiliki kewenangan setelah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unsri.

Berdasarkan SK itu, ditunjuk tujuh orang panitia lelang dengan diketuai Hendra Marta Yudha dengan tugas diantaranya menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS), melaksanakan pelelangan, dan pengevaluasian penawaran.

HPS itu harus ditetapkan berdasarkan harga pasar setempat karena akan dipakai panitia lelang sebagai acuan. Penetapan harga perkiraan itu dilakukan oleh PPK atau terdakwa pertama (Indra Darmawan).

"Namun, pada kenyataannya, terdakwa kedua tidak pernah berusaha menghubungi pihak distributor untuk membuat harga perkiraan sendiri," kata JPU pada sidang sebelumnya.

Informasi harga justru diperoleh Unsri pada Agustus 2010 dari 11 distributor yang mengirimkan surat ke Kepala Biro Administrasi dan Umum (bukan atas permintaan panitia lelang), tapi atas insiatif distributor itu sendiri.

"Pengiriman surat distributor itu tanggalnya ditentukan PT Transmedic dan belakangan diketahui perusahaan tersebut ikut lelang proyek dana APBN tahun 2010 dengan total anggaran Rp25 miliar," kata JPU.

Selain itu, dari Pagu anggaran Rp25 miliar itu yang awalnya dituangkan pada 22 unit peralatan kesehatan, kemudian diubah terdakwa satu dan terdakwa dua menjadi 17 item dengan harga perkiraan sendiri.