Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) Makassar sebagai pelaku perusakan toko Anugrah, Jalan Lagaligo, Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
"Tiga pelaku sudah diamankan Polda Sulawesi Selatan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Selasa.
Ketiga tersangka yang merupakan pekerja swasta tersebut yakni Emir Faisal (45), beralamat di Jalan Tanjung Japura 1 Nomor 7, Makassar. Kemudian Aswar (22) beralamat Jalan Macini, Busung Setapak 8 Nomor 9 Makassar dan Amir (38) dengan alamat Jalan Macini Tengah Nomor 3 Makassar.
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulsel yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut sesuai perintah Kapolri.
Dia mengatakan berdasarkan bukti rekaman CCTV milik Toko Anugrah, ketiga pelaku kemudian diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Makassar lalu ditindaklanjuti dengan penetapan ketiganya sebagai tersangka kasus perusakan yang melanggar Pasal 170 KUHP.
"Penanganan kasus masih berjalan, ketiganya tidak ditahan," katanya.
Dia menjelaskan peristiwa perusakan toko terjadi pada 19 Juni 2013 pukul 22.15 WITA. Sebanyak 50 orang anggota FPI melakukan aksi kekerasan di Toko Anugrah karena mendapati adanya sejumlah minuman keras yang dijual di toko tersebut.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV toko tersebut diunggah ke situs Youtube. Video yang berjudul "FPI Razia Miras: 1 Toko Miras di Jl Lagaligo Dirusak Massa FPI Makassar" itu diunggah pada 20 Juni 2013. Hingga saat ini video tersebut telah ditonton oleh lebih dari tiga ribu pengunjung Youtube.
Dalam video yang berdurasi 6 menit 38 detik itu tampak sejumlah orang melakukan aktivitas di dalam toko. Tak lama kemudian beberapa orang anggota FPI datang dan mengobrak-abrik isi toko tersebut.(tp)
Berita Terkait
Polisi periksa 7 saksi perusakan kantor gubernur
Senin, 5 Februari 2024 17:00 Wib
Kejati Sumsel tangkap DPO dua tahun perusak rumah Kades
Kamis, 4 Januari 2024 20:58 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Polisi tangkap empat pemuda penganiaya dan perusak mobil
Selasa, 1 Agustus 2023 13:34 Wib
KLHK akan menindak tegas penambang timah ilegal
Rabu, 12 April 2023 16:12 Wib
Wapres sebut perusakan Al Quran bukan bentuk kebebasan berekspresi
Kamis, 26 Januari 2023 13:14 Wib
PLN: Tersangka perusakan tower SUTT di Muara Enim bukan pekerja resmi
Rabu, 14 Desember 2022 16:16 Wib
Polda Sumsel tangkap buronan perusakan tower PLN yang kabur ke Bangka
Senin, 12 Desember 2022 16:21 Wib