Polisi tangkap mantan anggota dewan Musirawas

id polisi, tangkap, anggota dewan, mantan

Polisi tangkap mantan anggota dewan Musirawas

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Mereka diduga terlibat penipuan penerimaan CPNS, dengan korban Dian Meri Pravita Sari (30) warga Jl Nias RT.2 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II...
Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musirawas SJ (43), karena diduga terlibat dalam kasus percaloan penerimaan calon pegawai negeri sipil/PNS di daerah setempat.

SJ, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau akhir pekan lalu, kata Kapolres AKBP Dover Christian L Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Selasa.

Selain itu polisi juga menangkap honorer di Sekretariat DPRD Musirawas, Tur alias Eva (42) warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya.

Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan atas tersangka Fer (24) warga Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir yang telah ditangkap, Kamis (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka diduga terlibat penipuan penerimaan CPNS, dengan korban Dian Meri Pravita Sari (30) warga Jl Nias RT.2 Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Fer yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Musirawas, ternyata terungkap adanya tersangka lain yang terlibat.

Menurut pengakuan Fer, uang Rp150 juta yang diterima dari korban Dian Meri Pravita Sari, diserahkannya ke SJ saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Musi Rawas.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap ARS yang pada Sepetember 2012 di-PAW dan digantikan Supandi, menurut keterangan dia, uang yang diberikan oleh korban masih dipegang oleh Tur alias Eva.

Berdasarkan keterangan tersebut Eva juga diringkus petugas, apalagi diketahui transaksi dilaksanakan di ke diaman Eva.

"Namun ARS dan Eva masih saling lempar kesalahan, keterangan keduanya sampai saat ini belum singkron tapi sudah resmi tersangka," ujar Karimun Jaya.

Para tersangka diancam dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, tandasnya.