OJK minta Yusuf Mansur ikuti ketentuan himpun dana

id ojk, pasar modal, ketentuan, yusuf mansur

OJK minta Yusuf Mansur ikuti ketentuan himpun dana

Ilustrasi - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilya Avianti (Foto Antarasumsel.com/13/Yudi Abdullah)

...Ada ketentuan Undang-undang tentang Pasar Modal yang harus diikuti oleh pelaku usaha dan hal tersebut belum dipenuhi oleh Ustadz Yusuf Mansur...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan meminta Ustadz Yusuf Mansur mengikuti ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan bisnisnya khususnya terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
        
"Kami minta kegiatan itu dihentikan dulu dan memang sebenarnya sudah dihentikan oleh beliau sejak pertengahan Juli ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin.
        
Ia menyebutkan Ustadz Yusuf Mansur Senin ini mendatangi OJK untuk memberikan klarifikasi seputar kegiatan usahanya.
        
Menurut dia, ada ketentuan Undang-undang tentang Pasar Modal yang harus diikuti oleh pelaku usaha dan hal tersebut belum dipenuhi oleh Ustadz Yusuf Mansur.
        
Berdasar Pasal 70 ayat (1) UU tentang Pasar Modal, setiap penawaran umum dapat dilakukan setelah ada pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran oleh yang bersangkutan.
        
Ia menyebutkan penghimpunan dana melalui penawaran umum merupakan kegiatan menghimpun dana masyarakat kepada 100 orang lebih, atau dibeli oleh 50 orang lebih. "Pengumuman melalui wesite, media massa dan lainnya juga merupakan penawaran umum," kata Nurhaida.
        
Menurut dia, Ustadz Yusuf Mansur dapat melanjutkan usaha yang melibatkan penghimpunan dana dari masyarakat setelah aspek legal dipenuhi.
        
"Beliau mengatakan segera memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Nurhaida.
       
Ia menyebutkan setelah memberikan klarifikasi secara lisan, OJK juga minta Ustadz Yusuf Mansur memberikan penjelasan secara tertulis.
        
Terhadap dana yang sudah masuk, Nurhaida mengatakan dana tersebut kelihatannya memang tidak untuk dikembalikan kepada pemilik karena bentuknya juga belum jelas apakah sedekah, infak atau lainnya.
        
"Sampai saat ini memang tidak ada komplain dari masyarakat yang merasa dirugikan, namun yang penting bagi OJK, peraturan perundang-undangan harus dipenuhi," kata Nurhaida.