Cha "gelagapan" ditanya "Ne Bis In Idem"

id Ne Bis In Idem, Anggota Komisi Yudisial

Jakarta (Antara Sumsel) - Calon Hakim Agung (CHA) DR Fal Arofah Windiani SH MH tidak bisa menjawab sempurna ketika ditanya soal "Ne Bis In Idem" oleh salah satu panelis Anggota Komisi Yudisial DR Jaja Ahmad Jayus SH MHum.

"Dalam kasus perdata 'Ne Bis In Idem' diatur dalam pasal berapa?" kata Jaja, saat memberi pertanyaan CHA Arofah dalam wawancara terbuka hari pertama di Jakarta, Senin.

Mendengar pertanyaan tersebut, Arofah mengatakan tidak hafal aturan "Ne Bis In Idem" diatur. "Saya tidak hafal," jawabnya.

Jaja langsung menyebut bahwa "Ne Bis In Idem" diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dia juga menanyakan gimana suatu gugatan dinyatakan "ne bis in idem", namun CHA dari non karir tidak menjawab dengan lengkap.

Karena jawabanya tidak lengkap, maka Jaja menyebut sendiri pertanyaannya, yakni suatu gugatan dapat dinyatakan "ne bis in idem" dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti-nya sama) dan putusan tersebut telah memberikan putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging).

Sementara atas pertanyaan terhadap panelis lainnya, Arofah Windiani cukup lancar menjawabnya. Misalnya ketika ditanya perbedaan "common Law" dan "Civil Law" oleh Anggota KY Taufiqurrahman Syahuri.

Arofah dengan lancar menjawab bahwa Common Law suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, sedangkan civil law lebih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam wawancara terbuka hari pertama, lima CHA diwawancarai oleh Tim Panel yang terdiri tujuh Komisioner KY dan dua orang dari luar yaitu Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana dan mantan Hakim Agung Atja Sondjaja.

Kelima CHA yang diwawancarai hari pertama adalah Arofah Windiani (non karier), Hartono Abdul Murad (karier), Heru Iriani (karier), James Butar-butar (karier), Khudori Aziz (karier).

Seleksi CHA periode I Tahun 2013 ini, KY akan menjaring 21 calon yang selanjutnya diserahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

Nantinya, DPR menjaring tujuh kandidat hakim agung baru sesuai yang dibutuhkan MA. Tujuh hakim agung ini menggantikan 6 hakim agung yang pensiun atau dipecat, plus untuk mengisi satu posisi dari kekurangan pada seleksi sebelumnya.

Ketujuh lowongan ini untuk menggantikan 7 hakim agung, yakni Djoko Sarwoko (pensiun), Abdul Kadir Mappong (pensiun), Paulus Efendi Lotulung (pensiun), Nyak Pha (pensiun), Muhammad Taufik (meninggal dunia), Achmad Yamanie (diberhentikan) dan satu kekurangan periode sebelumnya.