Golkar maksimalkan roda partai hadapi pemilihan ulang

id golkar, golkar sumsel

Golkar maksimalkan roda partai hadapi pemilihan ulang

Partai Golkar (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPD Partai Golkar Sumatera Selatan akan memaksimalkan roda partai itu guna menghadapi pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 4 September 2013 sehingga bisa menang.

"Sesuai dengan arahan Partai Golkar untuk memaksimalkan roda partai di dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang nanti," kata Juru Bicara DPD Partai Golkar Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati di Palembang, Senin.

Menurut dia, terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Sumsel itu, memang ada beberapa langkah yang dibangun guna memenangkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Sementara mengenai koalisi dan sebagainya itu sudah dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Alex Noerdin yang juga calon gubernur Sumsel, katanya.

"Akan tetapi, mengenai dengan siapa koalisi itu dibangun, kami belum diberitahu, kami hanya diperintahkan roda partai harus dimaksimalkan pada pemungutan suara ulang tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan, kalau untuk pemungutan suara ulang pilkada Sumsel di Kota Palembang, mereka akan memaksimalkan peran bakal calon legislatif baik DPRD provinsi maupun di DPRD Kota Palembang.

"Kita memaksimalkan peran bakal caleg daerah pemilihan Palembang baik untuk DPRD provinsi maupun DPRD Kota Palembang," papar Anita yang juga menjabat anggota DPRD Sumsel tersebut.

Ia menjelaskan, para bakal caleg dari Partai Golkar itu selain sosialisasi pemilu legislatif, juga harus mensosialisasikan pemungutan suara ulang agar kemenangan diraih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel nomor 4 (Alex Noerdin-Ishak Mekki).

Dengan begitu, diharapkan perolehan suara pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki lebih dari pilkada 6 Juni 2013, tuturnya.

Partai Golkar juga sudah menyiapkan para saksi untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada Sumsel tersebut, katanya.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.