
Lapas Perempuan Palembang kantongi hak cipta inovasi digital Sicantik

Palembang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang, Sumatera Selatan, resmi mengantongi Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI atas inovasi digital Sicantik sebagai upaya memperluas jangkauan pemasaran produk warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Desi Andriyani di Palembang, Jumat, mengatakan perolehan hak cipta dengan nomor pencatatan 001229945 ini merupakan bukti nyata transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan.
"Keberhasilan memperoleh hak cipta ini bukan sekadar legalitas, tetapi juga menjadi bukti bahwa inovasi pemasyarakatan mampu berkembang mengikuti era digital," ujar Desi.
Ia menerangkan website itu, merupakan singkatan dari Sentra Industri Cipta Karya Warga Binaan Terampil, Inovatif, dan Kreatif (Sicantik) resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 12 Mei 2026.
Platform ini berfungsi sebagai wadah promosi dan pemasaran modern bagi berbagai produk kerajinan, kuliner, dan karya kreatif warga binaan di wilayah Sumatera Selatan.
Ia menambahkan, hadirnya platform ini bertujuan agar produk-produk hasil pembinaan di dalam Lapas dapat menembus pasar yang lebih luas secara efektif dan profesional.
Ia berharap pencapaian ini menjadi inspirasi bagi instansi pemasyarakatan lain di Indonesia bahwa keterbatasan fisik di dalam Lapas tidak menghalangi lahirnya kreativitas yang inovatif.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
