
Pengembang mangkir saat serah terima kepemilikan Apartemen City Park

Jakarta (ANTARA) - Pengembang (developer) mangkir saat serah terima kepemilikan serta fasilitas sosial - fasilitas umum (fasos-fasum) Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.
"Rencananya hari ini, pengembang berencana untuk serah terima fasos-fasum dan kepemilikan, tapi tidak dapat terlaksana karena mereka tidak hadir," kata petugas Satuan Pelaksana Tingkat 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat, Alexander Robet kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Akibatnya, lanjut Alex, penyerahan hak kepemilikan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada para penghuni serta fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, kembali tertunda.
Alex menyebut, pengembang tak merespons meski telah dihubungi oleh perwakilan penghuni.
"Kalau informasi dari PPPSRS, sudah dihubungi tapi mungkin belum ada jawaban. Informasi terakhir belum ada jawaban untuk hadir tapi untuk undangan sudah disampaikan," kata dia.
Serah terima tersebut tetap tak bisa dilanjutkan kendati dihadiri oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) karena SHGB induk berada di pengembang.
Merespons mangkirnya pengembang, kata Alex, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Rumah Susun (PPPSRS) City Park akan kembali bersurat ke Wali Kota Jakbar untuk melakukan pemanggilan terhadap pengembang.
"PPPSRS, berdasarkan hasil diskusi, nanti rencananya akan bersurat kembali ke Wali Kota Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan terkait mediasi untuk serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusun City Park," kata Alex.
Sementara itu, mengenai penyerahan fasos-fasum, Alex juga terus berupaya agar pengembang memenuhi kewajibannya.
Fasos-fasum yang dimaksud itu berupa marga jalan, taman dan lainnya sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Biasanya itu marga jalan dan berikut taman. Nanti dilihat di SIPPT-nya, ada di situ," katanya.
Apartemen City Park memiliki 3.600 unit yang penghuninya satu suara menuntut serah terima SHGB dari pengembang.
Pemkot dukung
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mendukung pemenuhan status kepemilikan unit dan perpanjangan sertifikat bagi penghuni Apartemen City Park, Cengkareng.
PPPSRS City Park sebelumnya telah melayangkan aduan kepada DPRD DKI Jakarta terkait persoalan sertifikat, sehingga Pemkot Jakbar berinisiatif memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait.
“Ini tindak lanjut audiensi warga City Park di Cengkareng Timur yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim kepada wartawan di kantor Wali Kota Jakbar, Jumat (13/3).
Pertemuan itu pun dihadiri oleh penghuni Apartemen City Park, pengembang, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Firman mengatakan, pertemuan itu mulai menemukan solusi terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya,” kata Firman.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, Firman berharap hak warga City Park terkait bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi.
Selain persoalan sertifikat, Firman juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.
“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengembang mangkir saat serah terima kepemilikan Apartemen City Park
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
