Polisi periksa terduga pelaku kasus kucing ditendang hingga tewas

id polres blora, kasus kucing, tewas, kucing ditendang, blora

Polisi periksa terduga pelaku kasus kucing ditendang hingga tewas

Pelaku tendang Kucing. (ANTARA/HO-Instagram)

Terduga pelaku berpotensi dijerat pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seekor kucing mengalami kekerasan hingga akhirnya mati setelah ditendang seorang pria.

Sementara itu, seorang pecinta hewan bernama Arif mengecam tindakan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di ruang publik.

"Peristiwa penendangan kucing hingga tewas ini bukan semata persoalan hewan, tetapi menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan," ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan agar publik memperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan preseden buruk.

Sebelumnya, video kejadian tersebut diunggah pemilik akun media sosial TikTok bernama @faridaarz pada Minggu (25/1) dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diunggah insiden bermula saat pemilik mengajak kucingnya berjalan-jalan di Lapangan Kridosono sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemilik menyebut suasana lapangan saat itu relatif sepi. Pemilik kucing mengaku sempat menanyakan alasan pelaku menendang kucingnya, namun respons yang diterima justru berupa ancaman.

Ia juga mengaku sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak, dan berharap pelaku segera ditemukan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semoga Polres Blora bisa usut tuntas dan beri keadilan seadil mungkin," tulis akun itu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa terduga pelaku kasus kucing ditendang hingga tewas

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.