Ketika awak media menanyakan terkait pelaksanaan tes DNA pagi ini, Lisa dan kuasa hukumnya enggan berbicara banyak lantaran sudah terlambat sehingga harus segera masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Adapun Ridwan Kamil yang juga dijadwalkan menjalani tes DNA pada hari ini, telah tiba lebih dahulu pada pukul 08.57 WIB.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 yang diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan Nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Adapun kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengeklaim sedang mengandung anaknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jalani tes DNA, Lisa Mariana: Semoga tidak ada yang direkayasa
