KPK ungkap alasan hanya tetapkan 5 tersangka dari OTT di Sumut

id KPK ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kasus korupsi pembangunan jalan

KPK ungkap alasan hanya tetapkan 5 tersangka dari OTT di Sumut

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik hanya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa satu orang lagi telah diperiksa oleh penyidik. Akan tetapi, belum didapatkan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Asep mengatakan bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6) itu barulah pengungkapan awal. Pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya-upaya lain, seperti penggeledahan dan penyitaan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.