Oditur dakwa oknum TNI jadi pemilik judi sabung ayam di Lampung

id sumsel,Palembang ,Penembakan polisi Lampung ,Judi sabung ayam,Pengadilan militer Palembang

Oditur dakwa oknum TNI  jadi pemilik judi sabung ayam di Lampung

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025) (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Oditur mendakwa seorang oknum TNI menjadi pemilik judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Terdakwa itu Peltu Yun Heri Lubis hadir langsung mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu.

Dakwaan itu dibacakan oleh oleh Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari.

Dalam dakwaan itu disebutkan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis merupakan pemilik arena judi sabung ayam tersebut. Sebab, pada tanggal 16 Maret 2025 atau satu hari sebelum kejadian terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.