Kanwil Kemenkum Sumsel gelar rapat harmonisasi Raperbup Empat Lawang

id kanwil kemenkum,kemenkum,kemenkum sumsel

Kanwil Kemenkum Sumsel gelar rapat harmonisasi Raperbup Empat Lawang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Empat Lawang tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat setempat di Palembang, Selasa (6/5). (ANTARA/HO-Kemenkum Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Empat Lawang tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat setempat di Palembang, Selasa (6/5).

Rombongan tim dipimpin oleh Pj. Sekda Empat Lawang, diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling sekaligus penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.

Hadir pula dalam rapat ini Pj. Sekertaris Daerah Kab Empat Lawang Yulius Sugiantara, Kepala Bagian Hukum Sumitro Sukma, dan Irban Investigasi Inspektorat Darwindi.

Dalam pemaparannya, Pj. Sekda Empat Lawang Yulius Sugiantara beserta tim menjelaskan secara rinci isi Raperbup yang diajukan untuk proses harmonisasi. Tim perancang peraturan kemudian melakukan perbaikan terhadap substansi, perumusan, serta metode penulisan regulasi. Secara keseluruhan, rancangan tersebut dianggap telah sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Meski demikian, tim menemukan beberapa aspek teknis dalam penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, terdapat sejumlah catatan dalam aspek normatif untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pihak pengusul Raperbup menyambut baik dan menyetujui seluruh masukan dari tim perancang, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil harmonisasi. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi.

Di tempat yang berbeda, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menyampaikan bahwa proses harmonisasi memegang peranan penting dalam menjamin agar setiap regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Saya juga berharap melalui harmonisasi ini, Raperbup yang diajukan mampu membawa manfaat nyata terhadap peningkatan kinerja bagi pegawai dan perkembangan Kab Empat Lawang serta turut mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan," terang Agato.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.